
Denny Indrayana.
JAKARTA — Pakar norma tata negara Denny Indrayana menilai Mahkamah Konstitusi berkuasa memeriksa permohonan sengketa mengenai pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Menurut dia, perkara tersebut dapat diperiksa melalui sistem sengketa pemilu, bukan pemakzulan. Denny menjelaskan, dalam norma tata negara terdapat dua sistem nan berangkaian dengan presiden alias wakil presiden. Pertama, pemakzulan (impeachment) nan diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Kedua, pendiskualifikasian melalui sengketa pemilu nan menjadi kewenangan MK.
"Mekanisme kedua nan sekarang kami tawarkan adalah pendiskualifikasian. Jadi, disqualification. Kenapa? Karena tidak memenuhi syarat calon. Mekanismenya di mana? Mekanismenya di forum sengketa pemilu, nan diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, ada di Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam obrolan berjudul "Mendiskualifikasi Gibran, Mungkinkah?" di Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Menurut Denny, permohonan nan diajukannya berangkat dari dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Dia menyebut persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut keberadaan ijazah.
"Bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak memenuhi syarat calon wakil presiden, khususnya syarat pendidikan paling rendah tamat SMA alias sederajat. Jadi ini bukan semata-mata, 'Oh tidak punya ijazah', bukan. Tidak memenuhi syarat pendidikan tamat SMA," ujarnya.
Denny kemudian memaparkan sejumlah argumentasi nan menurutnya menunjukkan adanya persoalan administratif dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. Dia juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 nan menurutnya memberikan pengecualian bagi calon nan menempuh pendidikan di luar negeri.
19 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·