Denny Indrayana CS Bawa Polemik Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Bukan soal Impeachment

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Denny Indrayana CS Bawa Polemik Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Bukan soal Impeachment Denny Indrayana.(Antara)

POLEMIK mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah sejumlah masyarakat sipil mengusulkan gugatan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/9). Para pemohon menegaskan langkah tersebut bukan upaya pemakzulan, melainkan untuk menguji keabsahan pencalonan Gibran.

Salah satu perwakilan pemohon gugatan dari Partai Ummat, Sambo, mengatakan pihaknya memilih jalur MK lantaran persoalan nan dipersoalkan berada pada tahap pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Objeknya jelas, ialah bahwa Gibran Rakabuming Raka kita yakini tidak mempunyai piagam SMA alias setara SLTA, dan itu adalah persyaratan untuk calon Wakil Presiden Republik Indonesia,” kata Sambo kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (10/9).

Menurut dia, tantangan utama dalam perkara tersebut adalah waktu pengajuan nan telah berjarak sekitar dua tahun dari penyelenggaraan Pilpres 2024. Karena itu, pemohon meminta MK mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa perkara.

“Kita tahu bahwa ini sudah lewat dua tahun dari musim Pilpres. Karena itulah kita meminta MK untuk mengedepankan keadilan nan substantif,” ujarnya.

Sambo menilai sistem pemakzulan melalui DPR mempunyai persoalan tersendiri lantaran terdapat perdebatan konstitusional mengenai dasar pemberhentian Wakil Presiden. Karena itu, pemohon memilih menguji keabsahan pencalonan Gibran melalui MK.

Selain itu, Denny Indrayana menjelaskan salah satu latar belakang gugatan tersebut adalah terbukanya arsip nan berangkaian dengan persyaratan pendidikan Gibran. Dokumen itu diperoleh setelah adanya sengketa info publik.

Salah satu pemohon mengaku sebelumnya berupaya mendapatkan info mengenai arsip pendidikan Gibran nan pada awalnya dinyatakan sebagai info rahasia. Ia kemudian mengusulkan sengketa ke Komisi Informasi Publik dan mengaku memenangkan perkara tersebut setelah persidangan selama sekitar enam bulan.

“Karena saya percaya saya bakal menang, maka saya gugat Kemendikdasmen di Komisi Informasi Publik dan alhamdulillah setelah enam bulan bersidang, akhirnya saya dimenangkan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah kementerian tidak mengusulkan banding maupun kasasi, arsip nan diberikan kepadanya kemudian dibuka kepada publik lantaran dinilai berangkaian dengan kepentingan masyarakat.

Selain itu, Denny menilai arsip nan diperoleh tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Menurut dia, nan dipersoalkan bukan sekadar keahlian pendidikan seseorang, tetapi arsip nan secara umum dipersyaratkan dalam pencalonan.

Pada kesempatan nan sama, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Brahma Aryana mengatakan keterlibatan organisasinya dalam perkara tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal kerakyatan konstitusional. “Telah terjadi ketidakpenuhan syarat verifikasi pencalonan. Itulah nan kami temukan dalam pemantauan kami,” kata Brahma.

Brahma mengatakan pemantauan KIPP tidak hanya dilakukan ketika pemilu berlangsung. Seluruh tahapan, mulai dari verifikasi peserta hingga produk pemilu, menurut dia, merupakan bagian dari objek pemantauan.

Ia menilai gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai prinsip kerakyatan dan hukum. Lebih lanjut, Perwakilan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan menyatakan support terhadap langkah Denny menguji keabsahan pencalonan Gibran melalui MK. Menurut dia, support tersebut tidak didasarkan pada sentimen pribadi maupun kepentingan politik.

“Dukungan FPP TNI tidak didasarkan pada sentimen pribadi maupun kepentingan politik. Sikap ini merupakan bagian dari perjuangan meningkatkan kepastian hukum, kejujuran, transparansi, dan keadilan publik,” kata Subhan.

Subhan juga menyebut pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat kepada DPR RI agar memulai proses mengenai kedudukan Wakil Presiden. Namun, menurut dia, surat tersebut belum memperoleh tanggapan maupun tindak lanjut.

Kini, pemohon memilih jalur MK dengan meminta pengetesan keabsahan pencalonan sekaligus diskualifikasi Gibran. Mereka berambisi MK menggunakan kewenangannya untuk menilai perkara tersebut berasas prinsip keadilan dan konstitusi. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia