Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang pemuda asal Surabaya berinisial AN (27) ditangkap atas kasus pembunuhan nan dilandasi dendam terhadap seorang nelayan asal Desa Banjar Tabulu, Sampang berjulukan M Hasan (53).
AN menghabisi nyawa Hasan di Jalan Proyek, Desa Dharma Camplong, Sampang, Madura dengan menggunakan celurit sepanjang 33 cm.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menemukan AN. Pemuda asal Surabaya itu ditangkap tujuh jam usai tindakan kejahatannya, Sabtu (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran balas dendam atas kejadian beberapa tahun lalu," ujar Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto seperti dikutip detikJatim.
Dari pengakuan AN, pembunuhan tersebut dipicu karena ia dendam terhadap Hasan nan pernah menganiaya ibunya hingga tewas pada tahun 2015.
Dalam kasus itu, Hasan telah menjalani balasan penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Namun setelah 11 tahun berlalu, AN rupanya tetap meletakkan dendam kesumat. Setelah mendengar Hasan bebas, AN lantas mencari tahu info dan memantau Hasan kurang lebih selama sebulan.
"Pelaku sebelumnya telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu nan digunakan, letak perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya," ujar Anang.
Hari nan ditunggu AN pun datang. Kamis (10/9) sekitar pukul 23.45 WIB AN memandang motor Hasan terparkir tak jauh dari letak sandar perahu. AN lantas menunggu Hasan nan tetap melaut hingga pukul 02.00 WIB.
Hasan yang melangkah hendak mengambil motor dengan membawa timba berisi ikan hasil laut tiba-tiba diserang AN dari belakang. Sabetan celurit dilayangkan ke tubuh Hasan dengan membabi-buta hingga terkapar bersimbah darah.
"Pelaku diam-diam membuntuti korban dari belakang dan membacoknya menggunakan celurit pada bagian kepala dan punggung acapkali hingga korban roboh dalam posisi tengkurap," tutur Anang.
Usai membacok Hasan, AN lantas kabur. Sedangkan penduduk nan mengetahui kejadian tersebut segera memberi pertolongan Hasan namun nyawanya tak tertolong.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak sigap melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di lokasi.
Petugas dari Tim URC kemudian sukses mengejar dan menangkap AN sekitar pukul 09.00 WIB alias tak lebih dari 7 jam setelah kejadian. Atas perbuatannya, AN sekarang terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana meninggal alias pidana penjara seumur hidup dan alias pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Anang.
Selengkapnya di sini.
(gil)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·