Demutualisasi BEI, Danantara Bidik Saham 5 hingga 10 Persen

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |21:10 WIB

Demutualisasi BEI, Danantara Bidik Saham 5 hingga 10 Persen

Demutualisasi BEI, Danantara Bidik Saham 5 hingga 10 Persen (Foto: Rosan/Okezone)

JAKARTA - Danantara memastikan rencana porsi kepemilikan saham dalam skema demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal berada di kisaran 5 hingga 10 persen. Langkah ini disiapkan untuk memperkuat likuiditas dan mempercepat agenda pendalaman pasar modal nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerbitkan payung norma nan membuka gerbang perubahan struktur kepemilikan BEI dari wadah berbasis keanggotaan menjadi entitas perseroan nan lebih independen. 

Merespons izin tersebut, manajemen Danantara mulai mematangkan kalkulasi porsi masuknya modal negara ke otoritas bursa.

"POJK-nya sudah keluar dan kami di Danantara porsinya lagi dibicarakan, mungkin antara 5 sampai 10 persen. nan paling krusial adalah perubahan untuk deepening bursa kita ke depan," ujar CEO Danantara Rosan Roeslani di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek menjadi landasan yuridis penyelenggaraan demutualisasi tersebut. 

Beleid turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 ini secara prinsip memisahkan kewenangan kepemilikan saham dengan kewenangan keanggotaan perdagangan pengaruh nan selama ini dimonopoli oleh perusahaan sekuritas alias Anggota Bursa (AB).

Dalam POJK anyar tersebut, regulator pada dasarnya membatasi kepemilikan saham tunggal maksimal sebesar 5 persen guna mencegah kekuasaan sepihak. Kendati demikian, patokan tersebut tetap memberikan ruang pengecualian bagi pemegang saham strategis alias lembaga pemerintah untuk mengoleksi porsi nan lebih besar dengan persetujuan OJK.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑