
Saksi pemohon, eks Anggota KPU, I Gusti Putu Artha (foto: tangkapan layar)
JAKARTA - Saksi pemohon gugatan piagam Gibran Rakabuming Raka ditanya apakah pernah melakukan verifikasi langsung ketika Pemilu 2009. Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh pihak termohon, dalam perihal ini KPU.
Hal tersebut berjalan dalam sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nan mempersoalkan keabsahan piagam Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK, Rabu (30/9/2026) malam.
"Pilpres 2009 mendatangi capres cawapres tidak?" tanya Pengacara KPU, Saleh, di Ruang Sidang MK.
"Saya ketika itu jadi pokja debat dan kampanye, maka tanggung jawab verifikasi ada pada tim. Saya mau lantaran ada pokja," kata saksi pemohon, eks Anggota KPU, I Gusti Putu Artha.
Dalam keterangan kesaksiannya, Gusti menyinggung soal proses verifikasi secara langsung nan kudu dilakukan oleh penyelenggara Pemilu mengenai dengan syarat arsip Capres dan Cawapres.
"Verifikasi, itu memang kudu datang lantaran kebenaran dokumen," kata Gusti di Ruang Sidang MK, Rabu (30/9/2026).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·