Demokrat soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Tunggu Pembahasan di DPR

Sedang Trending 47 menit yang lalu
Sekjen Demokrat, Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Demokrat merespons usulan agar parliamentary threshold (PT) sebesar naik jadi 5% dalam Revisi UU Pemilu.

Sekjen Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya bakal mengikuti gimana pembahasan RUU Pemilu di DPR.

"Untuk kepastian Revisi UU Pemilu tunggu saja sampai kelak dalam pembahasan di DPR,," kata Khaeron kepada wartawan, Rabu (16/9).

Namun ketika ditanya apakah nomor 5% nan diusulkan sudah tepat dan sesuai untuk PT, dia enggan memberikan banyak keterangan.

"Termasuk dengan pemisah parlemen," ucap Khaeron.

instagram embed

Sebelumnya, sejumlah ketua umum partai politik nan tergabung dalam koalisi pemerintah disebut berjumpa untuk membahas RUU Pemilu.

Hal itu disampaikan Sekjen Partai Gerindra Sugiono. Ia mengatakan dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Partai Gerindra alias Presiden Prabowo Subianto diwakili oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

“Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal nan yang perlu dibicarakan dalam rangka undang-undang pemilu,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Dalam pertemuan itu, Partai Gerindra menyepakati periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold (PT) sebesar 5%.

“Tapi satu perihal nan sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbincang atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu nan kita sepakati,” ujarnya.

Dia kemudian ditanya apakah nomor 5% tersebut sudah menjadi nomor nan disepakati oleh Gerindra.

“Kalau kita setuju di 5%,” jawab Sugiono.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan