Demo Ratusan Sopir Angkot di Balai Kota Bogor, Tuntut Kompensasi-Peremajaan

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat menyampaikan sambutan kepada pengemudi angkot. Foto: kumparan

Ratusan pengemudi dan pemilik pikulan kota (angkot) dari 22 trayek di Kota Bogor menggelar tindakan unjuk rasa di Gedung Balai Kota Bogor, Kamis (3/9).

Dalam tindakan tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Kota Bogor. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni: kendaraan angkot nan sudah direduksi (pengurangan jumlah angkot dalam satu trayek) tetap beroperasi, program peremajaan angkot tetap dijalankan dan tidak ditutup sesuai dengan Perwali Nomor 11 Tahun 2026.

Selain itu, massa meminta kompensasi bagi pemilik angkot nan mempunyai kendaraan dengan usia teknis di atas 20 tahun andaikan tidak lagi diperbolehkan beroperasi, serta meminta adanya solusi dan ruang obrolan mengenai penataan pikulan umum di Kota Bogor.

Aspirasi tersebut kemudian diterima langsung oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim melalui audiensi berbareng perwakilan pengemudi dan pemilik angkot di dalam Gedung Balai Kota Bogor.

Setelah audiensi, Dedie kemudian menemui para pengemudi dan pemilik angkot nan tetap menunggu di laman Gedung Balai Kota Bogor.

Dedie mengatakan, masukan nan disampaikan para pengemudi dan pemilik angkot bakal menjadi bahan pertimbangan dalam penerapan kebijakan penertiban angkot nan telah melewati pemisah usia teknis maksimal 20 tahun ke depan.

"Hari ini saya sudah menerima aspirasi. Aspirasi ini tentu menjadi landasan untuk penerapan kebijakan kita ke depan. Dan insya Allah, beberapa masukan, saran, pendapat sudah kita tampung dan kita terima, tinggal itu mengeksekusi di lapangan," kata Dedie di Balai Kota Bogor.

Lebih lanjut, Dedie menegaskan bahwa kebijakan penertiban angkot nan telah melewati pemisah usia teknis maksimal 20 tahun itu tetap kudu dilaksanakan. Pasalnya, kebijakan tersebut mempunyai dasar patokan nan jelas, ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023.

Pemerintah Kota Bogor, kata Dedie, sebagai pelaksana perda sehingga mempunyai tanggungjawab untuk menjalankan izin tersebut.

Namun, teknis penyelenggaraan penertiban di lapangan tetap bakal dibahas lebih lanjut berbareng pihak mengenai termasuk perwakilan pengemudi dan pemilik angkot. Ia menyampaikan, pembahasan teknis itu dilakukan agar penerapan izin perda tersebut dapat melangkah secara berjenjang dan kondusif.

Dengan demikian, penertiban angkot nan telah melewati pemisah usia teknis maksimal 20 tahun diharapkan dapat dilakukan secara berjenjang tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan.

"Sudah disampaikan kepada para perwakilan, dan secara teknis di lapangan kelak bakal dilakukan secara bersama. Pelaksanaannya kami sudah ada kesepakatan, kelak perwakilan-perwakilan secara teknis bakal berdiskusi, berdialog, dan melaksanakannya di lapangan, lantaran Pemerintah Kota Bogor adalah pelaksana Perda juga, ya, itu kudu dipahami," ucapnya.

Di hadapan para pengemudi dan pemilik angkot, Dedie juga meminta seluruh pihak untuk saling menghargai serta memahami bahwa persoalan teknis penyelenggaraan penertiban bakal kembali dibahas berbareng perwakilan.

Ia juga memastikan beragam aspirasi nan disampaikan massa telah didengar, ditampung, dan dimatangkan serta dipahami oleh Pemerintah Kota Bogor.

Menutup penyampaiannya, Dedie kemudian meminta para pengemudi dan pemilik angkot untuk kembali beraktivitas seperti biasa sembari menunggu pembahasan teknis lebih lanjut.

"Jadi sekarang silakan kembali bekerja seperti biasa. Langkah teknis bakal kami lakukan bersama, lambat laun kita bakal pastikan bahwa semua ujungnya adalah untuk kepentingan kita semua. Catatannya ya itu, tetap dasarnya Perda Nomor 8 Tahun 2023 nan kudu kita laksanakan," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan