
Pos Polisi Dibakar Massa (foto: Arif/Okezone)
JAKARTA - Demonstrasi nan digelar sejumlah pihak di Gedung DPR RI berujung ricuh. Massa melakukan pembakaran, pelemparan batu, hingga merangsek ke ruas tol dalam kota.
Massa nan melakukan kericuhan tersebut merupakan komponen masyarakat lain nan berdatangan setelah pedemo dari AMPB Pati selesai menggelar unjuk rasa di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Sebagian massa apalagi disebut tidak menyampaikan aspirasi. Situasi kemudian memanas setelah terjadi upaya merusak dan mendorong pagar utama Gedung MPR/DPR RI serta pembakaran di pintu gerbang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum mempunyai ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Budi, ketika situasi telah memasuki malam hari, Polri mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara lebih luas.
“Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa perusakan. Setelah memandang eskalasi dan mempertimbangkan waktu penyelenggaraan nan sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” kata Budi, Jumat (28/8/2026).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
21 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·