Tersangka kasus dugaan pencurian rumah makan di Sidoarjo.(Dok. Mapolresta Sidoarjp)
LANTARAN terdesak kebutuhan biaya untuk melamar kekasih sang pujaan hati, seorang teknisi perusahaan makanan terkenal di area Sruni, Gedangan, Sidoarjo nekat membobol brankas namalain melakukan pencurian emas di tempat kerjanya. Pelaku berinisial ABS,26, penduduk Desa Sukolegok, Sukodono, Sidoarjo, sekarang kudu mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo setelah menggasak emas senilai Rp500 juta.
Aksi pencurian ini sukses diungkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam di letak kejadian.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu M Rofik menjelaskan, tindakan nekat tersebut dilakukan pelaku saat jam pulang kerja, ketika seluruh tenaga kerja telah meninggalkan area perusahaan. Pelaku nan menguasai medan memanfaatkan posisinya sebagai teknisi untuk menyusup ke ruang pribadi pemilik perusahaan.
"Pelaku masuk ke dalam ruang pribadi pemilik perusahaan dengan langkah membobol plafon ruangan. Setelah sukses masuk, dia membobol brankas emas nan berada di dalam lemari menggunakan kunci nan dia temukan di dalam ruangan tersebut," ujar Iptu M Rofik saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
Dari dalam brankas tersebut, pelaku sukses melarikan sejumlah emas, baik dalam corak batangan maupun perhiasan, dengan total nilai kerugian mencapai Rp500 juta.
Ironisnya, demi mengelabui petugas keamanan dan korban, ABS tetap masuk kerja seperti biasa pasca-kejadian. Ia berakting seolah-olah tidak mengetahui apa pun mengenai hilangnya aset berbobot di dalam area perusahaan tempatnya bekerja. Namun, sandiwara tersebut berhujung setelah polisi menemukan bukti-bukti nan mengarah kuat kepada dirinya saat olah TKP.
Polisi sukses mengamankan peralatan bukti nan diamankan berupa duit tunai senilai Rp17 juta (sisa duit hasil penjualan emas). Selain itu sejumlah perhiasan emas nan belum sempat dijual oleh pelaku.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta seluruh peralatan bukti telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·