Delpedro Dkk Serahkan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakpus

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan penghasutan kasus kericuhan tindakan demonstrasi Agustus 2025 menyerahkan kontra memori kasasi. Mereka berambisi pengadil bakal menolak permohonan kasasi nan diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Penyerahan dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Empat terdakwa tersebut ialah
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahdan, Muzaffar dan Khariq datang langsung saat penyerahan kontra memori kasasi tersebut dengan didampingi tim pengacaranya. Sementara, Delpedro tidak datang langsung.

"Untuk kontra kasasinya saya izinkan membaca petitumnya. nan pertama petitumnya adalah menerima kontra memori kasasi para Termohon kasasi untuk seluruhnya. nan kedua menolak permohonan kasasi Pemohon kasasi alias Penuntut Umum untuk seluruhnya," ujar Muzaffar membacakan petitum kontra memori kasasi.

"Yang ketiga menyatakan memori kasasi pemohon kasasi alias Penuntut Umum tidak dapat diterima. nan keempat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026. nan kelima membebankan biaya perkara kepada negara menurut norma nan berlaku," tambah Muzaffar.

Muzaffar menyerahkan penafsiran diperbolehkan alias tidaknya pengajuan kasasi dalam putusan bebasnya ke Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan perkara nan menjeratnya berangkaian dengan kewenangan kebebasan berekpresi.

"Kami dalam perihal ini kami serahkan kepada Mahkamah Agung. Kami percaya bahwa Mahkamah Agung ini bisa memandang perkara norma ini secara meluas dan objektif dan jernih," ujarnya.

Syahdan menilai kasasi nan diajukan jaksa menimbulkan suatu aroma ketakutan nan diberikan kepada masyarakat. Dia menyinggung norma nan digunakan sebagai perangkat instrumen menekan bunyi kritis.

"Saya tidak membicarakan perspektif hukumnya tapi saya membicarakan perspektif akibat psikologis nan saya alami. Saya merasa bahwa dengan adanya kasasi ini bukan saja jaksa penuntut umum memainkan hasil keputusan pengadil nan seadil-adilnya terhadap putusan bebas kebebasan kami," kata Syahdan.

"Itu justru malah membikin suatu chilling effect, suatu aroma ketakutan nan diberikan kepada masyarakat dari kekuasaan sehingga memberikan suatu rona-rona nan kita menuju ke suatu sistem nan lebih otoriter nan menggunakan norma sebagai perangkat instrumen untuk menekan suara-suara kritis utamanya di kalangan pemuda hari ini," tambah Syahdan

Syahdan menilai kasasi ini merupakan corak penindasan terhadap bunyi anak muda. Dia mengingatkan anak muda tak takut untuk tetap bersuara.

"Kasasi ini merupakan wajah corak penindasan terhadap suara-suara anak muda. Mungkin itu saja dari saya, poinnya jangan pernah takut bersuara apapun konsekuensinya bahwa perubahan adalah realita nan bakal datang di masa depan," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa mengusulkan kasasi atas vonis bebas Delpedro dan para terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh. Kasasi diajukan lantaran jaksa tidak sependapat dengan putusan bebas.

"Bahwa terhadap putusan tersebut, kami menghormati dan menghargai terhadap putusan tersebut nan membebaskan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Namun, kami tidak sependapat terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya norma Kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Dapot mengatakan memori kasasi vonis bebas Delpedro dkk telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan kasasi vonis bebas Delpedro dkk ini diajukan jaksa pada Senin (16/3).

"Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 kami telah menyatakan kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk dan telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026," ucapnya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan dasar norma pengajuan kasasi tersebut. Anang mengatakan putusan bebas Delpedro dkk tetap merujuk pada KUHAP lama sehingga bisa dilakukan upaya norma kasasi.

"Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana nan sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berasas ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), selain untuk proses peninjauan kembali bertindak ketentuan dalam KUHAP 2025," kata Anang.

"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk nan diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya norma tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya norma kasasi," tambah Anang.

(mib/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News