Tim Okezone
, Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2026 |09:53 WIB

Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana (Foto: Dokumentasi)
KENDARI - PT MNC Finance mengingatkan debitur tidak mengalihkan objek agunan fidusia sembarangan. Imbauan itu disampaikan setelah seorang debitur divonis penjara di Kendari. Debitur berjulukan Delfianus Tandililing terbukti mengalihkan objek agunan tanpa persetujuan tertulis. Akibat perbuatannya, pengadilan menjatuhkan balasan pidana selama satu tahun penjara. Karena itu, masyarakat diminta memahami akibat pidana selama masa angsuran tetap berjalan.
Vonis tersebut diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada 15 Desember 2025. Putusan itu tercatat dalam Perkara Nomor 362/Pid.Sus/2025/PT.Kdi. Kasus bermulai ketika Delfianus mengusulkan pembiayaan satu unit truk kepada MNC Finance. Namun, debitur kemudian tidak memenuhi tanggungjawab pembayaran angsuran sesuai perjanjian awal. Selain itu, objek agunan fidusia diketahui sudah dialihkan kepada pihak lain.
MNC Finance sempat menempuh beragam langkah persuasif kepada debitur tersebut. Penagihan dilakukan melalui sambungan telepon serta pengiriman surat peringatan resmi. Petugas juga mendatangi rumah dan letak upaya debitur untuk mencari penyelesaian. Akan tetapi, perusahaan menemukan objek agunan sudah dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis. Kondisi itu kemudian dinilai merugikan perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.
Kuasa norma MNC Finance Brefly Wesly Siagian menjelaskan, pengalihan agunan melanggar patokan hukum. Menurut dia, tindakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Karena itu, perusahaan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·