Dasco Turun Tangan, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp 28 M

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turun tangan dalam upaya penyelesaian kasus dugaan penggelapan biaya pengguna Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara oleh oknum pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). Dana nan diduga digelapkan itu bakal dikembalikan dengan nilai sekitar Rp 28 miliar.

Upaya itu Dasco lakukan dengan menggelar audiensi antara pengurus Gereja Katolik Paroki Aek Nabara dengan dewan BNI pada Selasa (21/4) kemarin. Dalam pertemuan tersebut, Dasco mengatakan BNI memastikan bakal mengembalikan biaya pengguna CU Gereja Katolik Paroki Aek Nabara secara penuh.

"Dalam kesempatan ini memastikan biaya pengguna Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara nan diduga digelapkan oleh oknum pegawai bank bakal dikembalikan penuh biaya nan diduga digelapkan, ialah sekitar Rp 28 miliar oleh pihak BNI," tulis Dasco dalam unggahan resmi IG @sufmi_dasco, dikutip Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam unggahan ini, pengurus Gereja Katolik Paroki Aek Nabara menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah nan telah memberikan perhatian besar mengenai kasus ini. Sebelumnya dia juga mengaku telah dihubungi oleh Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengenai penyelesaian kasus tersebut.

"Ada berita baik lantaran umat juga bakal bersukacita untuk menerima kewenangan mereka," ungkap Bendahara Gereja Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, dalam unggahan tersebut.

Sebagai informasi, kasus penggelapan biaya ini terungkap berasas hasil pengawasan internal BNI dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada abdi negara penegak hukum. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Produk nan digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan perseorangan nan dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNI secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian biaya awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.

"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara norma dan memberikan kepastian bagi semua pihak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance