Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR bakal mulai membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu secara terbatas.
“RUU Pemilu kami tadi sudah bermufakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita bakal mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Dia menjelaskan, DPR belum sempat melakukan kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen.
“Kemarin lantaran beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu belum sempat dilakukan,” ujarnya.
Karena itu, Dasco mengatakan DPR bakal mulai menyerap aspirasi tersebut pada pekan depan. Menurutnya, masukan dari partai politik nonparlemen krusial dalam proses pembahasan RUU Pemilu.
“Nah, sehingga di minggu depan itu bakal mulai dilakukan, dan kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU nan bakal dimulai pada bulan Oktober,” kata Dasco.
“Sehingga kami sebelum itu bakal melakukan proses-proses awal dari pembentukan Undang-Undang Pemilu alias revisi Undang-Undang Pemilu,” lanjutnya.
Dasco mengatakan DPR terlebih dulu bakal menggelar rapat ketua (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (18/8). Agenda tersebut bakal membahas lebih lanjut proses pembahasan RUU Pemilu.
“Kami bakal rapimkan dan bamuskan hari Selasa besok, kelak soal itu,” kata Dasco.
Dasco Pastikan PDIP Tak Ditinggalkan
Dasco menegaskan, tidak ada partai nan bakal ditinggalkan dalam proses pembahasan RUU Pemilu, termasuk PDI Perjuangan (PDIP) nan saat ini berada di luar pemerintahan.
Menurut Dasco, pembahasan di DPR dilakukan secara transparan dan terbuka. Karena itu, seluruh pihak bakal diajak terlibat dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.
“Sebenarnya tidak ada nan ditinggalkan jika di DPR ini. Di DPR ini kan pembahasan itu transparan dan terbuka, dan tentunya kami bakal membujuk semua pihak, apalagi PDI Perjuangan nan merupakan fraksi nan terbesar di DPR,” tegasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·