Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo memastikan, penempatan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK titipan Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan pertama kali terjadi.
"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses investigasi itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," ujar Budi di Rutan KPK, Jumat malam 24 Juli 2026.
Menurut dia, perihal ini juga merupakan corak supervisi KPK sesuai dengan permintaan Kejagung.
"Pada kerangka koordinasi dan supervisi, KPK memberikan support dan berbantuan mengenai dengan penitipan penahanan untuk tersangka kerabat FA, mengenai dengan tindak pidana pencucian duit nan penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," terang Budi.
Adapun, lanjut dia, perbantuan penitipan penahanan FA berasas dari surat Kejagung nan diterima oleh KPK. Sehingga, kata Budi, terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dia juga menegaskan, seluruh proses pemeriksaan terhadap FA tetap menjadi kewenangan Kejagung.
"Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan interogator (Kejagung). Jadi kelak secara teknis interogator tentu bakal mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana," ucap Budi.
Dia menjelaskan, aktivitas koordinasi dan supervisi tetap berpatokan pada Undang-Undang (UU) nan berlaku.
"Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpatokan pada Undang-Undang 19 2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada lembaga nan punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Budi.
"Dan kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai corak praktik positif sinergi antar abdi negara penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian," sambung dia.
18 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·