Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jawa Barat hingga Jawa Timur tengah menggelar Pekan Sita Serentak terhadap aset-aset para penunggak pajak.
Selama periode 22-26 Juni 2026, Kanwil DJP Jabar hingga Jatim telah menyita sebanyak 518 aset penunggak pajak dengan taksiran total nilai aset sebesar Rp 78,96 miliar.
Melalui penyelenggaraan Pekan Sita Serentak 2026, DJP berambisi dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi tanggungjawab perpajakannya, sekaligus memperkuat efektivitas penegakan norma di bagian perpajakan secara profesional, terukur, dan berkeadilan.
Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun menekankan pentingnya komunikasi dan edukasi kepada Wajib Pajak dalam proses penagihan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan tetap terdapat Wajib Pajak nan belum mengetahui adanya utang pajak nan dimilikinya.
"Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya tetap mempunyai utang pajak. Oleh lantaran itu, petugas perlu memastikan info tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi mengenai tanggungjawab perpajakan nan tetap kudu dipenuhi," ujar Samingun dikutip dari siaran pers, Kamis (25/6/2026).
Di Jabar, Pekan Sita Serentak ini dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat I, Jawa Barat II dan Jawa Barat III terhadap 288 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp 54,06 miliar.
Secara rinci, Kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan penyitaan terhadap 106 aset dengan nilai taksiran Rp 12,06 miliar. Kanwil DJP Jawa Barat II melaksanakan penyitaan terhadap 71 aset dengan nilai taksiran Rp 27,95 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset dengan nilai taksiran Rp 14,04 miliar.
Sementara itu, di Jatim penyitaan aset serentak dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, sebagai langkah tegas terhadap Wajib Pajak nan belum melunasi utang pajak setelah melewati jatuh tempo dan telah menerima Surat Paksa.
Penyitaan ini dilakukan terhadap 158 penunggak pajak dengan total tunggakan pajak Rp621,2 Miliar. Total aset nan disita berjumlah 230 unit dengan nilai taksiran Rp24,9 Miliar.
"Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan nan dilakukan oleh DJP. Sebelumnya, upaya persuasif kepada Wajib Pajak dilakukan. Namun, lantaran Wajib Pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, maka DJP menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyitaan," ujar Ketua Pokja Penegakan Hukum Jawa Timur, Rachmad Auladi.
Sasaran penyitaan adalah Wajib Pajak nan telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tanggungjawab perpajakannya.
Aset nan disita merupakan hasil asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dipastikan sah secara hukum. Jika hingga waktu nan ditentukan Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan alias tidak ada itikad baik atas tunggakan pajaknya, maka aset nan telah disita bakal dilanjutkan ke tahap lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
JSPN mempunyai kewenangan untuk melakukan penyitaan sebagaimana ketentuan nan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak nan diatur lebih lanjut dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak nan Masih Harus Dibayar.
Melalui langkah ini, Ditjen Pajak meminta masyarakat tidak perlu khawatir, karena penagihan aktif hanya ditujukan kepada wajib pajak nan mempunyai utang pajak dan tidak ditujukan kepada wajib pajak nan telah memenuhi tanggungjawab perpajakannya dengan baik.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·