Dari Beli Rumah hingga Warisan, Ini Pajak Properti yang Perlu Diperhatikan

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Dari Beli Rumah hingga Warisan, Ini Pajak Properti nan Perlu Diperhatikan

Ilustrasi rumah di Jakarta. (Foto: dok muhammad.abdullah/Magnific)

JAKARTA — Bagi penduduk Jakarta nan mempunyai tanah dan gedung di Ibu Kota perlu memahami tanggungjawab perpajakannya. Baik ketika seseorang membeli rumah, menerima hibah, maupun memperoleh properti melalui warisan, terdapat ketentuan pajak wilayah nan dapat mengikuti proses perolehan hingga kepemilikannya.

Di Jakarta, dua jenis pajak wilayah nan berangkaian erat dengan tanah dan gedung adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Meski sama-sama berangkaian dengan properti, keduanya mempunyai objek, sistem pemungutan, hingga waktu terutang nan berbeda.

Secara sederhana, BPHTB berangkaian dengan perolehan kewenangan atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan PBB-P2 berangkaian dengan bumi dan/atau gedung nan dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan.

Ketentuan mengenai keduanya antara lain diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BPHTB timbul ketika seseorang alias badan memperoleh kewenangan atas tanah dan/atau bangunan.

Perolehan tersebut tidak hanya berasal dari transaksi jual beli, tetapi juga dapat terjadi melalui tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan alias badan norma lain, pemisahan kewenangan nan mengakibatkan peralihan, penggabungan maupun peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, serta corak perolehan kewenangan lainnya sesuai ketentuan. Artinya, tanggungjawab BPHTB tidak hanya perlu diperhatikan ketika seseorang membeli rumah.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑