Danantara Mau Genggam 40% Saham Bursa Efek!

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dikabarkan bakal menggenggam 40,12% saham milik Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal tersebut dimungkinkan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan patokan tentang demutualisasi bursa efek.

Demutualisasi BEI ini menjadi salah satu dari mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU tersebut terdapat tiga lembaga negara nan memungkinkan menjadi pemegang saham BEI, ialah BPI Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia (BI).

Berdasarkan arsip nan diterima detikcom, demutualisasi BEI bakal dilakukan dengan skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) alias right issue. Setelah tindakan tersebut dilakukan, Danantara disebut bakal menggenggam 69 lembar alias setara 40,12% saham BEI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian 88 lembar alias 51,16% saham BEI bakal digenggam oleh Anggota Bursa (AB). Sementara 4 lembar alias 2,32% saham digenggam oleh non-anggota bursa dan 11 lembar alias 6,40% lainnya merupakan saham treasuri.

Dalam arsip tersebut, nilai nominal saham BEI dipatok sebesar Rp 7.500.000.000 per lembar. Harga tersebut berkarakter tetap baik sebelum maupun sesudah right issue diselenggarakan. Total pemegang saham meningkat menjadi 93 pihak terdiri dari 1 DIM , 88 PS Anggota Bursa, dan 4 PS Non-AB setelah SPAB dicabut ialah PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, dan PT Paramitra Alfa Sekuritas.

Dalam arsip tersebut juga dijelaskan, BEI telah melakukan pertemuan dengan pemegang saham untuk membahas demutualisasi pada tanggal 30 Juni 2026. Kemudian Danantara mengusulkan minat untuk membeli saham BEI pada 31 Juli 2026.

Kemudian dewan BEI menggelar pertemuan dengan Danantara pada 3 Agustus 2026. BEI juga telah melakukan penunjukan retainer lawyer dan Konsultan Bisnis Advisory untuk membantu BEI dalam proses demutualisasi.

"Pertemuan BEI dengan Danantara mengenai Kick- Off Due Diligence tanggal 6 Agustus 2026. Proses Due Diligence dilaksanakan pada 11 Agustus s.d. 11 September 2026 nan saat ini dalam proses finalisasi final report," tulis arsip tersebut sebagaimana dilihat detikcom, Senin (14/9/2026).

Kemudian DIM menyampaikan info penunjukan Konsultan Valuasi, Konsultan Hukum, dan Konsultan Strategi Bisnis dalam rangka Due Diligence melalui surat tanggal 11 Agustus 2026. Selanjutnya dilaksanakan pertemuan dengan BI untuk Diskusi Teknis Rencana Demutualisasi Bursa Efek Indonesia tanggal 8 September 2026.

Sementara untuk perkembangan mengenai penyusunan rancangan POJK demutualisasi, dokumenter ini menyebut BEI telah menerima draft RPOJK pada 7 Agustus 2026. Telah dilaksanakan pembahasan tanggapan RPOJK pada rapat dewan BEI tanggal 12 Agustus 2026.

Kemudian telah dilaksanakan Konsultasi Publik dan Permintaan Tanggapan Tertulis atas RPOJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek tanggal 14 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, Danantara, BI, dan APEI disebut turut hadir.

Selanjutnya BEI telah menyampaikan kepada OJK tanggapan atas RPOJK melalui surat nomor:S-10843/BEI.HKM/08-2026 tanggal 19 Agustus 2026 perihal Tanggapan Bursa atas RPOJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Berdasarkan info terkini, RPOJK saat ini sedang dalam pembahasan di Kemenkum RI.

(ahi/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance