Dana Khusus Kepulauan Jadi Fokus Pansus Demi Hak Masyarakat Adat

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (Pansus RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Alimudin Kolatlena. Foto: Arief/Karisma/dpr

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (Pansus RUU) Daerah Kepulauan DPR RI Alimudin Kolatlena menjelaskan salah satu substansi strategis nan tengah dimatangkan Pansus mengenai RUU tersebut adalah formulasi Dana Khusus Kepulauan.

Alimudin mengatakan, skema tersebut kudu disusun secara hati-hati agar selaras dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tidak berbenturan dengan sistem pendanaan nan sudah tersedia.

“Dana Khusus Kepulauan ini kita sorong sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan. Karena karakteristiknya berbeda, tentu memerlukan pendekatan pembiayaan nan juga berbeda,” cetus Alimudin dalam keterangan tertulis nan diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, skema tersebut diarahkan untuk melengkapi instrumen fiskal nan telah ada, khususnya dalam menjawab kebutuhan pembangunan nan muncul akibat kondisi geografis wilayah kepulauan.

Diketahui, pembahasan mengenai alokasi finansial menjadi salah satu bagian nan dinilai krusial agar RUU tersebut setelah disahkan tidak berakhir sebagai regulasi, tetapi betul-betul mempunyai daya implementasi.

Pastikan Hak Masyarakat Lokal dan Adat

Selain aspek pembangunan dan pembiayaan, Pansus RUU Daerah Kepulauan juga bakal memberikan perhatian terhadap pemenuhan kewenangan masyarakat lokal, masyarakat pesisir, serta masyarakat norma adat.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pembangunan wilayah kepulauan kudu tetap menghormati wilayah kelola masyarakat dan kewenangan ulayat budaya nan telah berkembang secara turun-temurun.

“Undang-undang ini tidak saja melakukan pengharmonisan secara manajemen dan regulasi, tetapi juga melakukan pengharmonisan terhadap sistem ekonomi, kewenangan ulayat adat, serta kearifan lokal nan ada di daerah-daerah berbasis kepulauan,” tegasnya.

Menurutnya, aspek tersebut krusial agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat nan selama ini menjadi bagian dari ekosistem wilayah pesisir dan kepulauan.

Untuk mengejar sasaran penyelesaian pada 2026, Alimudin Kolatlena berambisi seluruh kementerian dan lembaga mengenai dapat memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi terhadap substansi RUU.

Terutama, lanjut Kolatlena, mengenai kreasi alokasi finansial dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Yang paling krusial adalah gimana seluruh kementerian dan lembaga mengenai mempunyai persepsi nan sama. Kalau ini bisa kita selesaikan, terutama persoalan alokasi keuangan, saya optimistis proses pembahasan bakal melangkah lebih cepat,” ujar Kolatlena.

Alimudin menilai penyelesaian RUU Daerah Kepulauan pada 2026 bakal menjadi langkah krusial dalam memperkuat kebijakan pembangunan nan lebih setara bagi seluruh wilayah Indonesia.

Dirinya berambisi ketika izin tersebut nantinya disahkan, masyarakat kepulauan dapat merasakan manfaatnya secara langsung, terutama melalui peningkatan konektivitas, pelayanan publik, infrastruktur, kesempatan ekonomi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal.

“Targetnya, kita mau undang-undang ini betul-betul datang untuk masyarakat kepulauan. Karena itu, sangat optimistis bisa menyelesaikannya pada 2026 dengan tetap memastikan kualitas substansinya,” pungkas Alimudin Kolatlena.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan