Dana Bencana Dikorupsi, Mantan Penyidik KPK: Tangan Mereka Berlumuran Darah

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Apa nan lebih sadis dari korupsi biaya bencana? Dana nan seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat saat kondisi darurat malah diselewengkan. Situasi ini tentu membikin banyak orang prihatin, termasuk mantan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap. Yudi mendesak seluruh pihak nan terlibat dalam kasus dugaan korupsi biaya kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dihukum maksimal.

Menurut Yudi, korupsi biaya musibah bukan hanya persoalan kerugian finansial negara. Praktik suap dan permainan pengadaan juga berpotensi menurunkan kualitas peralatan nan dibeli untuk masyarakat terdampak bencana.

"Orang-orang ini juga selain tidak mempunyai empati, mereka malah memanfaatkan celah nan ada. Seharusnya kecepatan untuk pembelian barang-barang, tapi malah jadi celah untuk menunjuk orang-orang nan sudah mereka siapkan," kata Yudi, Kamis (15/10/2026).

Ia menilai, kebutuhan penanganan musibah nan mendesak semestinya menjadi argumen untuk mempercepat pengadaan, bukan kesempatan bagi oknum untuk mengatur penyedia peralatan alias jasa.

Apalagi, peralatan nan dibeli menggunakan biaya tersebut diperuntukkan bagi masyarakat nan sedang mengalami kesulitan.

Yudi menegaskan, praktik korupsi biaya musibah tidak boleh dibiarkan. Penegak norma kudu menindak semua pihak nan terlibat. Sementara itu, dia menambahkan, upaya pencegahan perlu diperkuat agar penyimpangan serupa tidak terulang.

Terkait pengawasan, Yudi menilai audit internal tidak bakal efektif andaikan pejabat nan berada di lingkungan lembaga itu sendiri diduga terlibat dalam penyimpangan.

"Tidak sukses audit internal lantaran pelakunya pejabat-pejabat teras tersebut. Mana berani audit internal," ujarnya.

Karena itu, dia mendorong audit oleh pihak berkuasa terhadap proyek-proyek nan menggunakan biaya siap pakai kebencanaan.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menelusuri pengadaan mana saja nan terindikasi melibatkan suap serta mengungkap pihak-pihak nan bertanggung jawab.

Yudi juga menyoroti persoalan integritas pejabat sebagai tantangan utama dalam mencegah korupsi. Menurut dia, perbaikan sistem perlu disertai penempatan orang-orang nan mempunyai komitmen antikorupsi pada posisi strategis.

"Caranya adalah menempatkan antikorupsi untuk menjadi pejabat di tempat tersebut," katanya.

Ia berambisi penindakan tegas dan pembenahan pengawasan dapat mencegah biaya nan semestinya menyelamatkan dan membantu masyarakat saat musibah justru dimanfaatkan untuk untung pribadi.

Keprihatinan serupa juga dilayangkan mantan interogator KPK Praswad Nugraha. Pras mendesak KPK mempertimbangkan balasan maksimal bagi pejabat BNPB nan terbukti menyelewengkan biaya kebencanaan.

"Ada darah rakyat Indonesia di tangan para koruptor BNPB," kata Praswad dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Menurut dia, Indonesia berulang kali dilanda bencana, mulai dari musibah di Sumatera, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kebakaran rimba dan lahan di Kalimantan.

Dalam situasi seperti itu, anggaran penanggulangan musibah semestinya digunakan untuk mempercepat mitigasi, evakuasi, dan pemenuhan kebutuhan penduduk terdampak.

Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran di lembaga nan bekerja menangani musibah tersebut justru memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pejabat dan pengawasan penggunaan biaya negara.

Praswad menyoroti besarnya akibat musibah nan telah terjadi. Ia menyebut musibah Sumatera mengakibatkan 967 orang meninggal dunia, 262 orang hilang, 5.000 orang luka-luka, serta 850.000 orang mengungsi.

Sementara itu, gempa NTT menewaskan 105 orang, melukai 1.678 orang, dan memaksa 82.000 orang mengungsi.

Adapun karhutla di Kalimantan, menurut info nan disampaikan Praswad, menyebabkan 22 orang meninggal bumi dan 913.000 orang menderita jangkitan saluran pernapasan akut (ISPA).

"Adanya korupsi di lingkungan BNPB ini menunjukkan bahwasannya para pejabat nan jika betul melakukan korupsi, maka tangan mereka bergelimang darah para korban jiwa nan jatuh akibat bencana," ujarnya.

Praswad mendesak KPK menelusuri perkara tersebut secara menyeluruh. Ia meminta interogator mempertimbangkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), nan mengatur ancaman pidana meninggal dalam keadaan tertentu, termasuk ketika tindak pidana korupsi dilakukan terhadap biaya nan diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan ancaman alias musibah alam nasional.

"Korupsi anggaran musibah adalah extraordinary crime yang berakibat langsung pada keselamatan warga," tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑