Banda Aceh - Polisi mengungkap dalih tiga pengasuh nan tega menganiaya bayi di tempat penitipan anak alias daycare Baby Preneur di Banda Aceh, Aceh. Para tersangka mengaku melakukan penganiayaan lantaran korban tak nurut saat diberi makan.
"Pelaku sebagai pengasuh jengkel terhadap korban lantaran tidak menuruti di saat bakal diberikan makanan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dilansir detikSumut, Kamis (30/4/2026).
Ulah ketiganya menunjukkan ketidakprofesionalan pengasuh dalam proses penitipan anak. Polisi sekarang juga mendalami perizinan daycare tersebut.
"Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal alias terlarangan yayasan tersebut dan tentunya bakal dilakukan pengembangan mengenai masalah proses hasil penyelidikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan tiga pengasuh sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut, ialah RY (25), NS (24), dan DS (24). Pelaku disebut menganiaya korban dengan langkah mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul di bagian pantat secara berulang kali.
Ketiganya ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Mereka dijerat Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan alias Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/idh)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·