Jakarta, CNN Indonesia --
Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran mengenai info elektronik dalam kasus tudingan piagam tiruan milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Roy Suryo telah menyerang kehormatan alias nama baik Jokowi dengan menyebut piagam kuliah dari UGM miliknya palsu.
Selain itu, Roy juga disebut sengaja menyebarkan tuduhan nan tidak dapat dia buktikan secara luas melalui teknologi informasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dengan lisan menyerang kehormatan alias nama baik orang lain dengan langkah menuduhkan suatu perihal dengan maksud agar perihal itu diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran perihal nan dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu bertentangan dengan nan diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (17/9).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini bermulai pada 26 Maret 2025, saat saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan media sosial nan dianggap menyerang kehormatan Jokowi atas tudingan piagam palsu.
Jokowi lampau meminta Syarif untuk menghubungi tim penasihat norma untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial tersebut. Setelahnya, kuasa norma Jokowi menggelar konvensi pers untuk merespons unggahan Tifa dimaksud.
Kemudian, pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) turut melakukan konvensi pers nan pada pokoknya menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus.
Meski telah keluar pernyataan dari pihak kampus, pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan tudingan piagam tiruan tersebut ke Jokowi. Dari 28 unggahan itu, tujuh di antaranya berisikan perbuatan Roy nan pada pokoknya menuduh piagam S1 Jokowi adalah palsu.
Salah satunya adalah unggahan di akun Youtube SentanaTV dengan titel 'Hasik Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo' tanggal 8 April 2025.
"Jangankan bisa dibaca, udah kayak maaf ini udah kayak kotoran-kotoran burung ala nan jatuh itu, pecah-pecah, berantakan. nan begitu berantakan. Ini ilmiah Iho nih, seratus persen ilmiah ini. Kalau acak-acakan berfaedah itu sudah ada retouch gitu lho. Makanya kan banyak juga tuh pak nan sebenarnya menduga, ini kok fotonya kayak di atas capnya ya gitu ya," ujar JPU membacakan pernyataan Roy Suryo.
Jaksa menyebut akibat perbuatan Roy tersebut Jokowi mengalami kerugian immateriil ialah tercemarnya nama baik secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Roy Suryo secara sengaja dan tanpa kewenangan alias melawan norma melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Jaksa menyebut perihal itu dilakukan Roy Suryo dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah info nan otentik.
Jaksa mengatakan tindakan itu dilakukan Roy lewat kajian dengan menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) terhadap piagam nan bukan berasal dari pemilik sah ialah Jokowi.
"Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah arsip tersebut, sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik nan dijadikan dasar kajian oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pada dakwaan subsider, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Perbuatan terdakwa dalam mengubah dan mengurangi info elektronik dan/atau arsip elektronik dengan langkah melakukan pemotongan terhadap foto piagam S-1 saksi Ir H Joko Widodo nan diunggah oleh saksi Dian Sandi Utama melalui akun "X" dilakukan tanpa izin dari saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik piagam nan sah," tuturnya.
(tfq/isn)
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·