Daftar Terbaru Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sejumlah penduduk menunggu antrean untuk pendaftaran cek bentuk kendaraan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (12/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menambah daftar wilayah nan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) nan dilaksanakan mulai 10 Agustus hingga berhujung pada 30 September 2026.

Lewat salah satu unggahan di akun resmi media sosial Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kepri, program keringanan bagi wajib pajak pemilik kendaraan itu meliputi pembebasan hukuman manajemen PKB sebesar 100 persen.

Kemudian pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Pembebasan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II sebesar 100 persen, pembebasan denda SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) II. Berikut detailnya.

instagram embed

Daftar Provinsi Lain nan Gelar Pemutihan PKB

Selain Provinsi Kepri, tetap ada sejumlah wilayah manajemen lainnya nan mengadakan program serupa.

DKI Jakarta

instagram embed

Pada awal Juni ini, Samsat Provinsi Jakarta menggelar pemutihan hukuman administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Agustus 2026.

Jawa Tengah

instagram embed

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi keringanan pembayaran PKB dengan potongan nilai 5 persen, juga hukuman administratif dan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.

Masih ada lagi, pemerintah setempat juga memberikan pengurangan pokok, hukuman administratif, tunggakan pajak kendaraan bermotor nan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berlaku sejak 2 Februari hingga 31 Desember 2026.

Bandar Lampung

instagram embed

Pada 2 Juni kemarin, Bapenda Lampung menggelar keringanan denda PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus mendatang. Skemanya bermacam-macam, mulai dari tunggakan satu tahun alias lebih hanya bayar PKB tahun berjalan.

Kemudian ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sisa tunggakan dan denda pajak dihapus. Lalu mutasi alias kembali nama dalam wilayah mendapat potongan nilai PKB 25 persen untuk roda empat dan 50 persen untuk roda dua.

Sementara mutasi masuk ke Lampung mendapat potongan nilai PKB pada tahun pertama dan tahun ke-2 sebesar 50 persen. Selanjutnya ada potongan nilai PKB 5-25 persen bagi wajib pajak nan alim bayar kewajibannya.

Bengkulu

instagram embed

Bapenda Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan Program Pemutihan PKB Tahun 2026, meliputi pembebasan denda keterlambatan, dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya nan bertindak untuk 1 tahun berjalan.

Program ini diberlakukan mulai 1 Mei hingga Agustus mendatang pada tahun nan sama. Layanan tersebut juga termasuk potongan nilai 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan ke provinsi Bengkulu.

Bali

instagram embed

Bapenda Provinsi Bali tetap mengadakan keringanan pembayaran PKB untuk kategori roda dua dengan kubikasi mesin hingga 200 cc sebesar 8 persen dan kendaraan di atas 200 cc sebesar 9 persen.

Kemudian insentif wajib pajak alim tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, mendapatkan tambahan pengurangan pokok PKB. Kendaraan roda dua sampai dengan 200 cc mendapat tambahan 10 persen dan kendaraan di atas 200 cc dengan tambahan 5 persen.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan