Daftar SPBU Pertamina yang Tidak Jual Pertalite per Mei 2026 hingga Alasannya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Daftar SPBU Pertamina nan Tidak Jual Pertalite per Mei 2026 hingga Alasannya

Daftar SPBU Pertamina nan Tidak Jual Pertalite per Mei 2026 hingga Alasannya (Foto: Pertamina)

JAKARTA - Daftar SPBU Pertamina nan tidak lagi menjual BBM Pertalite per Mei 2026. Masyarakat perlu tahu ada SPBU nan tidak lagi menjual BBM Pertalite.

Alasan beberapa SPBU tidak lagi menjual BBM Pertalite dikarenakan perubahan status namalain naik kelas menjadi SPBU Signature.

Dikutip dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, Jakarta, Jumat (8/5/2026), SPBU Pertamina Signature menawarkan beragam jasa tambahan. Konsumen nan melakukan pengisian BBM minimal Rp350 ribu, misalnya, bakal mendapatkan jasa semir ban gratis.

Selain itu, petugas juga menyediakan box sampah bagi konsumen nan mau membuang sampah mini seperti tisu alias kertas.

SPBU ini juga dilengkapi akomodasi umum nan lengkap, mulai dari mushala bersih dengan perlengkapan shalat, antara lain mukena, sarung, dan Al Quran, area wudhu, hingga toilet nan bersih.

Kementerian ESDM Buka Suara

Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menjelaskan, BBM Pertalite tidak dijual di beberapa SPBU Pertamina lantaran terjadi perubahan layanan.

“Untuk beberapa SPBU Pertamina di Jakarta memang ada upgrade, perubahan status dari SPBU biasa menjadi SPBU Signature nan memang memberikan jasa dan akomodasi premium,” ujar Anggia ketika dihubungi.

Anggia menjelaskan bahwa BBM subsidi seperti Pertalite dan biosolar tetap dijual di SPBU biasa. Oleh lantaran itu, dia menegaskan bahwa tidak dijualnya Pertalite di sejumlah SPBU Pertamina bukan lantaran Pertamina berakhir menyalurkan BBM subsidi.

“Hanya memang ada perubahan jasa dan status di beberapa SPBU-nya,” ujar Anggia.

Dalam kesempatan tersebut, Anggia juga memastikan bahwa PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga wajib menyalurkan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Ron 90 alias Pertalite melalui penyalur alias SPBU nan telah diberi penugasan oleh BPH Migas.

“Penugasan dilakukan secara triwulan untuk memastikan kesiapan kuota, penyalur, serta kebutuhan konsumen pengguna di kabupaten/kota,” ucap Anggia dilansir Antara.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com