Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan enam surat perintah penghentian investigasi (SP3) hingga pertengahan 2026.
Dari jumlah tersebut, empat SP3 dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tahun ini, sementara dua lainnya merupakan SP3 nan diterbitkan pada 2025 namun baru dilaporkan pada 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan SP3 diterbitkan terhadap perkara nan tersangkanya meninggal bumi maupun perkara nan gugur setelah pemohon memenangkan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026," kata Achmad Taufik kepada wartawan, Senin (3/8).
Berikut daftar SP3 nan telah diterbitkan KPK:
- Siman Bahar selaku eks Direktur Utama PT Loco Montrado nan meninggal bumi pada 2026;
- Kusnadi eks Ketua DPRD Jawa Timur nan meninggal pada 2025;
- Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara nan meninggal bumi pada 2024;
- Sekjen DPR RI Indra Iskandar nan memenangkan praperadilan
- Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej nan memenangkan praperadilan
- Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi nan memenangkan praperadilan dalam kasus nan sama seperti Edward Sharif Hiariej.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan publikasi SP3 merupakan akibat norma nan kudu dilakukan interogator dalam kondisi tertentu, termasuk ketika tersangka meninggal dunia.
"Seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budi Sarwono itu kan tersangka-tersangka nan kemudian meninggal dunia," ucap dia.
Sementara itu, untuk perkara nan gugur akibat putusan praperadilan, Budi menyebut KPK bakal lebih dulu melakukan kajian lanjutan. Meski demikian, penghentian investigasi tetap diterbitkan lantaran status tersangka telah gugur berasas putusan pengadilan.
"Ketika praperadilan itu apa namanya permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar gitu ya dikabulkan bahwa ada formil nan mungkin tidak komplit gitu ya dalam proses investigasi artinya kan kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya," sebutnya.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan telah menerima 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan dari KPK sepanjang semester I 2026.
Seluruh pemberitahuan penyadapan disampaikan tepat waktu, namun tetap ditemukan keterlambatan dalam penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan publikasi SP3.
Berikut ini rinciannya:
- Penyadapan: 762 pemberitahuan (762 tepat waktu).
- Penggeledahan: 232 pemberitahuan (152 tepat waktu, 80 terlambat).
- Penyitaan: 1.093 pemberitahuan (893 tepat waktu, 200 terlambat).
- SP3: 6 pemberitahuan (4 tepat waktu, 2 terlambat).
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto meminta KPK memperbaiki kepatuhan terhadap tenggat waktu penyampaian pemberitahuan penindakan. Menurutnya, ketepatan manajemen tersebut krusial untuk menjamin kepastian hukum.
"Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," kata Benny dalam konvensi pers di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8).
[Gambas:Youtube]
Baca selengkapnya di sini.
(tim/isn)
[Gambas:Video CNN]
37 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·