Daftar Platform Digital yang Sudah dan Belum Ikuti Aturan PP Tunas

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Daftar Platform Digital nan Sudah dan Belum Ikuti Aturan PP Tunas

Ilustrasi.

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 28 Maret 2026 secara resmi mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini mewajibkan platform digital membatasi akses anak di bawah 16 tahun untuk melindungi sekitar 70 juta anak dari akibat konten rawan di ruang digital.

Namun, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa dari sejumlah platform media sosial nan dapat diakses di Indonesia, sebagian besar tetap belum mematuhi patokan ini alias tetap berproses.

Apa Itu PP Tunas? 

PP Tunas merupakan izin untuk menjaga dan melindungi anak-anak di ruang digital, terutama di platform sistem elektronik (PSE). Dengan patokan ini, platform wajib meningkatkan pemisah usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, menerapkan moderasi konten berlapis menggunakan kepintaran buatan (AI) dan verifikasi manusia, serta melakukan penilaian akibat mandiri.

Pelaksanaan PP Tunas didukung dengan patokan turunan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 nan mengatur hukuman administratif seperti teguran, penghentian akses sementara, hingga pemblokiran total bagi platform nan “nakal”.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com