Daftar APD Bagi Jemaah Haji Supaya Ibadah Tetap Nyaman

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj RI menganjurkan jemaah haji untuk memakai perangkat pelindung diri (APD) demi kenyamanan selama ibadah di Tanah Suci. Mulai dari kacamata, masker hingga dasar kaki nan tepat.

Menguti dari unggahan akun IG Kemenhaj RI (@kemenhaj.ri), berikut informasinya.

  • Kacamata hitam: Pelindung sinar UV dan debu
  • Payung: Pilih payung lipat sehingga mudah dibawa
  • Masker: Menutupi hidung dan mulut, tukar 4-6 jam sekali
  • Tas paspor: Berisi paspor, makanan ringan, dan obat-obatan
  • Tas kresek/totebag: Untuk menyimpan sandal dan pelembab
  • Semprotan air: Tempat air minum dan semprotan air selalu terisi air
  • Alas kaki: Gunakan ukuran nan pas dengan tali belakang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beda Visa Haji dan Umrah

Visa umrah dan haji mempunyai kegunaan nan berbeda. Sesuai namanya, visa haji unik untuk penyelenggaraan ibadah haji di musim haji, sedangkan visa umrah digunakan untuk ibadah umrah di luar musim haji.

Mengutip dari unggahan akun IG Kementerian Haji dan Umrah (@kemenhaj.ri), hindari penggunaan visa selain fungsinya, seperti visa kunjungan alias kerja untuk berhaji. Risikonya berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk kembali.

Berikut beberapa perbedaan visa umrah dan haji.

1. Visa Haji: Digunakan unik untuk penyelenggaraan ibadah haji reguler maupun haji khusus.

  • Diterbitkan melalui sistem resmi pemerintah dan PIHK
  • Berlaku hanya pada musim haji (Dzulhijjah)
  • Terintegrasi dengan sistem jasa resmi (Nusuk, akomodasi transportasi, kesehatan)

- Jangan menggunakan visa selain visa haji untuk berhaji
- Risiko: penolakan masuk, deportasi hingga hukuman hukum

2. Visa Umrah: Digunakan unik untuk penyelenggaraan ibadah umrah di luar musim haji.

  • Diterbitkan melalui PPIU resmi
  • Berlaku sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi
  • Terintegrasi dengan jasa Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

- Pastikan visa nan digunakan adalah visa umrah resmi
- Hindari penggunaan visa wisata alias visa kunjungan untuk ibadah

(kny/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News