Daftar 5 RUU Baru Disetujui DPR Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2026

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR berbareng pemerintah resmi menyepakati pertimbangan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, Rabu (15/4).

Sebanyak lima RUU baru masuk dalam daftar tersebut, nan empat di antaranya berasal dari usulan DPR, dan satu sisanya dari pemerintah.

"Saya kira cukup sudah, kita telah melakukan evaluasi, ya. Tidak apa-apa tiga bulan sekali juga pertimbangan tidak ada masalah," kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bob menjabarkan empat RUU usulan pemerintah yakni, RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman, RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, dan RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan, satu RUU usulan pemerintah ialah RUU Pelelangan.

Di luar lima RUU baru tersebut, satu RUU lain diusulkan perubahan nomenklatur. Daftarnya yakni, RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat.

Kemudian, satu RUU, ialah Narkotika dan Psikotropika menjadi usul DPR dari semula usulan pemerintah.

"Maka itulah nan sudah kita sepakati berbareng nan kelak tentunya bakal kita eh bacakan dalam rapat paripurna mendatang," ujar Bob.

Perpanjang Kekhususan dan Otonomi Aceh Lewat RUU PA

Baleg DPR juga telah menyepakati status kekhususan dan biaya otonomi provinsi Aceh nan bakal diatur lewat RUU Pemerintahan Aceh (RUU PA).

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia menegaskan, ke depan pihaknya bakal membahas besaran biaya otonominya dalam RUU.

"Dalam pembicaraan-pembicaraan kami selama di Badan Legislasi, terutama Panja penyusunan RUU Aceh ini, kita sudah sepakat bakal memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga bakal memperpanjang biaya otonomi khusus," ujar Doli dalam rapat.

"Nah, tinggal persoalan besaran dan segalanya tentu kelak bakal kita bicara lebih detail," imbuhnya.

Menurut Doli, status kekhususan Aceh dan biaya otonomi khususnya kudu segera kembali dibahas, mengingat statusnya bakal lenyap pada 2027 mendatang sejak mulai bertindak pada 2007.

"Setelah penyelenggaraan khususnya biaya otsus Aceh itu sudah berjalan 20 tahun dan tahun 2027 memang kita kudu sepakati apakah kekhususan Aceh ini kita teruskan alias tidak," katanya.

RUU Aceh saat ini dalam pembahasan tingkat satu berbareng pemerintah di Baleg DPR.

Bob Hasan mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) saat ini telah berumur 20 tahun, dan dinilai telah terlalu tua dan tak lagi relevan.

"Ini kudu betul-betul kita rampungkan pada kesempatan ini. Jadi selain daripada Helsinki sebagai inspirasi, masa waktunya 20 tahun sudah," kata Bob Hasan dalam rapat lanjutan RUU tersebut di Baleg DPR awal Januari lalu. 

(thr/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional