Dadan, Lodewyk, Sony Tersangka Proyek Motor Listrik hingga Sepatu BGN

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penetapan tersangka tiga mantan ketua Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai dugaan korupsi mark up proyek pengadaan sejumlah peralatan antara lain motor listrik, sepatu, dan tablet.

Ketiga mantan pejabat BGN itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan tv 75 inchi sebanyak 5.400 unit nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," kata Syarief dalam konvensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.

Kejagung menetapkan surat perintah investigasi (sprindik) tata kelola program makan bergizi cuma-cuma (MBG) di BGN pada 29 Mei.

Selang beberapa hari, Kejagung menggeledah beberapa tempat termasuk instansi BGN di Jakarta. Penggeledahan dilakukan dari Selasa malam hingga Rabu pagi tadi.

Dalam penggeledahan Kejagung menyita sejumlah perangkat bukti. Aparat juga membawa Dadan, Lodewyk, dan Sony untuk diperiksa.

Setelah melalui proses pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Syarief berkata dari perkara dugaan mark up proyek pengadaan ini, negara mengalami kerugian. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan pasal 604 Juncto pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(tfq/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional