Coba Perkosa Pemilik Warung di Buton, Aipda S Jadi Tersangka dan Ditahan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi borgol kabel ties. Foto: kumparan

Aipda S, oknum polisi nan menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Lapandewa, Polres Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Aipda S diduga hendak memperkosa pemilik warung di wilayah tersebut

"Iya betul itu (Aipda S dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual)," kata Kasi Humas Polres Buton, Iptu Anwar kepada kumparan, Senin (10/8).

Anwar menceritakan, peristiwa ini berasal saat Aipda S hendak makan. Kemudian dia mengunjungi warung makan korban.

Saat itu warung sudah tutup. Namun, Aipda S memaksa korban untuk membukanya.

Tapi bukannya meminta makan, Aipda S malah melakukan kekerasan seksual. Tangan korban ditarik lampau dipaksa untuk berasosiasi badan.

"Datang ke warung korban maksud mau makan agar dibukakan pintu, tetapi setelah masuk rumah ditarik tangan korban baru dicium lampau dibaringkan di kasur," katanya.

Korban pun memberontak. Ia berupaya melepas pegangan Aipda S. Setelah sukses melepaskan diri, korban keluar rumah mencari pertolongan.

"Korban sukses kabur, berlari keluar rumah," ucapnya.

Suara korban minta pertolongan terdengar penduduk sekitar sehingga penduduk langsung menyelamatkan korban. Sementara, Aipda S langsung diamankan warga.

Korban Ditinggal Suami Merantau

Korban tinggal di warungnya seorang diri. Suaminya pergi merantau bekerja di Pulau Jawa.

"Korban statusnya tetap punya suami hanya dia berada di Pulau Jawa," ujarnya.

Anwar mengatakan Polres Buton menyelidiki kasus ini secara terbuka dan profesional. Setiap personil Polri nan terlibat pelanggaran, baik etik maupun pidana, bakal diproses sesuai dengan undang-undang nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan