CISDI Desak Pemerintah Percepat Revisi Aturan Label dan Iklan Pangan

Sedang Trending 1 hari yang lalu
CISDI Desak Pemerintah Percepat Revisi Aturan Label dan Iklan Pangan Ilustrasi label pangan.(Dok. Antara)

CENTER for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) berbareng organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan sejumlah pemangku kepentingan mendesak pemerintah segera memperbarui patokan mengenai label pangan dan iklan pangan.

Dorongan tersebut disampaikan dalam obrolan terfokus berjudul "Masukan Masyarakat Sipil atas Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan" nan digelar pada Kamis (3/9).

CISDI menilai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 semakin mendesak seiring perubahan pola pemasaran makanan dan minuman nan semakin luas. Produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak tinggi dinilai semakin mudah menjangkau anak-anak dan remaja melalui beragam saluran.

Berdasarkan WHO UNICEF Toolkit 2023, industri makanan dan minuman dunia mengalokasikan lebih dari US$33 miliar alias sekitar Rp586,01 triliun untuk kebutuhan iklan pada 2020.

"Anak-anak dan remaja merupakan golongan nan paling rentan terhadap akibat pemasaran pangan tidak sehat. Bahkan, 3 dari 4 orang muda nan disurvei melalui U-Report UNICEF pada 2025 melaporkan memandang iklan pangan sigap saji dalam seminggu terakhir," kata Campaign and Advocacy Officer CISDI, Aliyah Almas Saadah.

Menurut Aliyah, pemasaran pangan saat ini tidak lagi hanya mengandalkan televisi alias media konvensional. Perusahaan semakin memanfaatkan media sosial, platform digital, ruang publik, sekolah, pemengaruh, hingga beragam corak promosi nan dirancang untuk menarik perhatian anak dan remaja.

Studi UNICEF pada 2025 terhadap promosi produk pangan tidak sehat di media sosial anak Indonesia menemukan bahwa dari 20 merek makanan dan minuman terkemuka nan dianalisis, sebanyak 85 persen mempromosikan sedikitnya satu produk nan tidak memenuhi kriteria untuk dipasarkan kepada anak berasas Nutrient Profile Model (NPM) WHO Asia Tenggara.

Aliyah menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak cukup jika hanya mengandalkan keahlian perseorangan dalam menyaring info maupun memilih makanan.

"Upaya menciptakan generasi nan lebih sehat tidak bisa hanya mengandalkan perubahan perilaku individu. Masyarakat juga memerlukan lingkungan pangan nan mendukung untuk membikin pilihan nan lebih sehat. Karena itu, izin mengenai label dan pemasaran pangan kudu bisa mengikuti perkembangan bukti ilmiah dan strategi pemasaran nan semakin kompleks," ujarnya.

Ia mengatakan praktik pemasaran pangan telah berkembang jauh lebih sigap dibandingkan kerangka izin nan berlaku. Promosi sekarang dapat dilakukan melalui media sosial, permainan daring, aktivasi merek, kemitraan sponsorship, pemengaruh, hingga promosi terselubung.

Di saat nan sama, Indonesia tetap menghadapi peningkatan beban penyakit tidak menular, seperti obesitas, diabetes, hipertensi, dan penyakit kardiovaskular. Konsumsi pangan dengan kandungan gula, garam, dan lemak nan tinggi menjadi salah satu aspek akibat nan perlu ditangani melalui kebijakan nan lebih menyeluruh.

Policy and Advocacy Specialist CISDI, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan bahwa revisi patokan tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat kewenangan masyarakat memperoleh info pangan nan jelas, mudah dipahami, dan berasas bukti ilmiah.

"Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 nan mengamanatkan pengaturan mengenai info kandungan gula, garam, dan lemak, pelabelan gizi pada bagian depan kemasan, serta pembatasan aktivitas periklanan, promosi, dan sponsorship terhadap pangan olahan tertentu," ujar Andi.

Dalam obrolan tersebut, CISDI menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat substansi revisi PP Nomor 69 Tahun 1999.

Pertama, pemerintah dinilai perlu menggunakan Nutrient Profile Model (NPM) berbasis bukti sebagai referensi objektif untuk menentukan produk pangan nan masuk dalam pengaturan. Penggunaan parameter nan jelas dinilai krusial agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap kategori pangan nan diatur.

Kedua, CISDI mendorong penerapan label depan bungkusan nan sederhana dan mudah dipahami konsumen, khususnya dalam corak label peringatan. Regulasi juga perlu mencegah praktik health halo, ialah kondisi ketika suatu produk terkesan lebih sehat akibat penggunaan klaim, simbol, logo, gambar, alias atribut positif, meskipun mempunyai kandungan gula, garam, alias lemak nan tinggi.

Ketiga, pembatasan pemasaran pangan nan tidak memenuhi kriteria kesehatan dinilai perlu bertindak lintas kanal dan teknik pemasaran. Bentuk nan perlu diperhatikan antara lain iklan televisi dan digital, media sosial, pemasaran melalui pemengaruh, promosi alias support pemengaruh, sponsorship, penempatan produk, permainan daring, promosi harga, pemberian hadiah, penggunaan karakter maupun maskot.

Keempat, CISDI mendorong perubahan pendekatan regulasi. Pengaturan dinilai tidak cukup hanya berfokus pada isi iklan, tetapi juga perlu mempertimbangkan jenis produk nan dipasarkan, golongan masyarakat nan kudu dilindungi, media nan digunakan, serta teknik persuasif dalam pemasaran.

CISDI berambisi revisi izin dapat menjadi instrumen nan lebih kuat untuk menciptakan lingkungan pangan nan mendukung pilihan sehat sekaligus memperkuat perlindungan anak dan remaja dari paparan pemasaran pangan nan berisiko terhadap kesehatan. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia