Ciduk Dua Pengedar Narkoba, Polda Metro Sita Sabu dan Happy Five Rp41 Miliar

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Ciduk Dua Pengedar Narkoba, Polda Metro Sita Sabu dan Happy Five Rp41 Miliar

Polda Metro Jaya ciduk dua pengedar narkoba (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)

JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba skala besar di wilayah Kota Tangerang, Banten. Dua pelaku diamankan berbareng peralatan bukti sabu seberat 27,168 kilogram serta 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5) senilai puluhan miliar rupiah.

"Berhasil menangkap dua orang tersangka di wilayah Kota Tangerang dengan total peralatan bukti 27 kg sabu dan Happy Five sebanyak 5.000 butir, nan mana nilai totalnya Rp41,7 miliar dan sukses menyelamatkan 140 ribu jiwa dari peredaran gelap narkotika," ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, dengan dua letak tempat kejadian perkara nan berbeda di wilayah Kota Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan itu, dua orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial D (36) dan S (45). Pengungkapan berasal dari info masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di area Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengarah ke letak pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang. Di letak itu, polisi mengamankan tersangka D nan berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V.

"Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu nan telah dipecah-pecah dengan bungkusan teh China, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five," tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com