China Batal Beli Batu Bara RI? Wamen ESDM Buka Suara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka bunyi perihal rumor adanya pembeli dari China nan menunda hingga membatalkan perjanjian pembelian batu bara dari Indonesia. Isu ini mencuat menyusul adanya kebijakan baru dalam negeri ialah kebijakan ekspor satu pintu melalui badan upaya milik negara (BUMN) unik ialah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah terus melakukan koordinasi internal untuk memverifikasi kebenaran rumor tersebut. Ia menegaskan perlunya pengecekan info secara mendalam dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) dalam memastikan kondisi arus perdagangan komoditas tersebut di lapangan.

"Cek dulu, ya kita cek dulu sama Minerba," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Memang, rumor mengenai penundaan perjanjian oleh pihak China ini diduga berangkaian dengan transisi tata kelola ekspor komoditas strategis satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Meski begitu, pemerintah menjamin bahwa setiap kebijakan baru bakal dibarengi dengan langkah mitigasi agar tidak mengganggu stabilitas pasar internasional.

"Ada, itu kan kelak kan itu bakal menyesuaikan dengan kebijakan, ya termasuk kebijakan ekspor melalui BUMN ekspor," kata Yuliot saat ditanya mengenai langkah antisipasi pemerintah terhadap potensi penurunan ekspor.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut bahwa pemerintah sejauh ini belum menerima laporan resmi mengenai adanya pembatalan perjanjian dari pembeli asal China. Tri menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan harian ekspor tambang.

"Saya jika sampai sekarang nan mengenai dengan China itu sampai sekarang belum dapat info nan clear betul. Perusahaan mana nan di-cancel oleh China, terus apa berapa quantity-nya dan lain sebagainya saya belum dapat informasi," kata Tri saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Tri memastikan, hingga saat ini belum ada info alias identitas perusahaan tambang spesifik nan melaporkan adanya penundaan alias pembatalan komitmen pembelian dari mitra jual beli di luar negeri.

"Kalau berita malah saya dapatnya dari media malahan. He eh," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi mewajibkan seluruh eksportir batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferroalloy (paduan besi) untuk melaporkan aktivitas ekspornya melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Saat ini, kebijakan tersebut masuk tahap awal transisi pembenahan tata kelola ekspor sumber daya alam satu pintu.

Adapun, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bermaksud untuk memperkuat pengawasan serta validitas info ekspor Tanah Air. Ia menekankan bahwa tanggungjawab lapor ini ditujukan untuk mencegah praktik manipulasi nilai dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE) ke luar negeri.

Masa transisi menuju penerapan penuh kebijakan tersebut dilakukan hingga 31 Desember 2026. Kemudian, pemerintah menargetkan kebijakan ekspor melalui PT DSI ini bisa diimplementasikan secara penuh paling lambat pada 1 Januari 2027.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News