Jakarta, CNBC Indonesia - PT Indobuildco menyampaikan keberatannya dengan pengosongan area Hotel Sultan. Kuasa norma perusahaan, Jaja Setiadijaya, menegaskan sengketa nan terjadi tidak hanya mengenai pengakuan atas Hak Pengelolaan (HPL) Gelora, tetapi juga hak-hak PT Indobuildco nan menurutnya belum pernah diselesaikan.
"Putusan tahun 2011 nomor 276 PK itu amarnya adalah menyatakan HPL nomor 1 itu sah. Nah masalahnya adalah di dalam HPL itu HGB kita dimasukkan. Akan masuk menjadi HPL ketika berhujung haknya," kata Jaja di Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).
Menurut Jaja, HPL Nomor 1 Gelora memuat syarat nan kudu dipenuhi sebelum HGB milik PT Indobuildco dapat masuk ke dalam HPL. Syarat tersebut meliputi adanya pelepasan kewenangan dari pemegang HGB dan pemberian tukar rugi oleh pemegang HPL kepada pihak nan haknya bakal berakhir.
"Sampai sekarang tidak pernah ada peristiwa pelepasan kewenangan dari pemilik PT Indobuildco itu," ujarnya.
Karena itu, Jaja menilai pengosongan tidak semestinya dilakukan andaikan tanggungjawab nan tercantum dalam HPL belum dijalankan. Menurutnya, pemegang HPL juga mempunyai tanggungjawab memberikan tukar rugi atas tanah nan nantinya masuk ke dalam HPL.
"Kalau terjadi eksekusi hanya perintah untuk pengosongan tetapi diktum dalam SK HPL-nya tidak dilaksanakan, itu nan saya katakan merampok," katanya.
Di tengah polemik tersebut, Indobuildco mengaku tetap menempuh beragam jalur hukum. Selain proses kasasi nan tetap berjalan, terdapat pula perlawanan pihak ketiga nan diajukan oleh penyewa, pengelola hotel, hingga pihak nan menyatakan sebagai pemilik dasar tanah melalui Eigendom Verponding.
Jaja mengatakan pihak pemilik Eigendom Verponding mengaku tidak pernah menerima pembayaran pembebasan tanah dari pemerintah. Karena itu, dia mempertanyakan klaim nan menyebut area tersebut merupakan aset negara sejak lama.
Hotel Sultan di area Senayan, Jakarta Pusat, resmi beranjak ke penguasaan negara setelah proses eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Hotel Sultan di area Senayan, Jakarta Pusat, resmi beranjak ke penguasaan negara setelah proses eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jaja juga mengungkapkan PT Indobuildco memperoleh lahan tersebut setelah bayar US$1,5 juta kepada Pemda DKI Jakarta pada 1972. Setelah itu, pemerintah menerbitkan HGB Nomor 26 dan 27 kepada perusahaan.
"Kalau ini peralatan aset, tidak mungkin terbit HGB 26 dan 27 di atas HPL, lantaran HPL itu baru terbit tahun 89. Kami HGB sudah terbit sejak tahun 72," kata Jaja.
Selain menyoroti status tanah, Jaja menegaskan seluruh gedung Hotel Sultan dibangun menggunakan biaya PT Indobuildco tanpa pembiayaan negara. Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan nan secara tegas menyatakan HGB Nomor 26 dan 27 milik PT Indobuildco merupakan aset negara alias Barang Milik Negara (BMN).
"Tidak pernah dalam putusan pengadilan manapun nan menyatakan HGB 26 dan 27 itu aset alias BMN. Tidak pernah ada," ujarnya.
Di tengah keberatan tersebut, pemerintah tetap melanjutkan tahapan eksekusi nan telah ditetapkan oleh pengadilan. Kuasa norma Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, menilai penyelenggaraan eksekusi menjadi penanda berakhirnya proses norma nan berjalan sangat panjang. Sengketa antara negara dan PT Indobuildco disebut telah melangkah sekitar dua dasawarsa sebelum sampai pada tahap pengosongan.
"Pemerintah, negara mematuhi prosedur norma nan ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa norma Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Kata-kata kuasa norma Indobuildco itu kita tagih sekarang," kata Chandra.
Perjalanan perkara nan panjang menunjukkan bahwa pemerintah menempuh seluruh tahapan norma nan tersedia sebelum meminta pengadilan melaksanakan eksekusi. Karena itu, langkah pengosongan nan dilakukan pada Kamis ini disebut sebagai tindak lanjut dari putusan nan telah memperoleh kekuatan hukum.
"Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat bakal melakukan eksekusi pengosongan," ujarnya.
(fys/wur)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·