Cerita Pemilik Lexus Beli Tunai tapi Ditarik DC: Didatangi 50 Orang, Dibentak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Mobil Lexus RX350. Foto: Renovacio/Shutterstock

Pemilik mobil Lexus RX 350, Andy Pratomo, menceritakan momen saat debt collector (DC) dari BFI Finance alias pihak leasing mendatangi rumahnya di Surabaya. Mereka hendak mengambil paksa mobil nan dibelinya secara tunai.

Peristiwa itu bermulai saat mobil Lexus nan dia beli jejak di Jakarta dibawa oleh adiknya ke salah satu rumah makan di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, pada 4 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Tiba-tiba, adiknya didatangi oleh sekelompok orang nan mengaku sebagai debt collector untuk menarik mobil Lexus tersebut.

"Ini kan adik saya makan di Ramayana Mayjen. Itu sudah didatangi debt collector. Mereka langsung masuk, didatangi, mau diminta mobilnya. Terus adik saya bilang, 'Ini mobil kakak saya, Pak, enggak mau.' Terus pulang ke rumah itu diikutin," kata Andy saat ditemui, Senin (27/4).

Adik Andy kemudian pulang dan rupanya dibuntuti oleh para DC menggunakan dua mobil hingga ke rumahnya.

"Tanggal 4 itu. Terus ditanya mengenai mobil ini, ini, ini, minta paksa. Dia (adik saya) enggak mau, terus dia pulang ke rumah. Terus debt collector-nya itu beberapa orang maksa mau ambil paksa masuk rumah. Seingat saya dua mobil. Iya diikuti sampai rumah," ucapnya.

Setelah itu, para DC tersebut menunjukkan surat kuasa penarikan mobil Lexus kepada Andy.

Dalam surat tersebut tertulis secara rinci sesuai dengan jenis mobil Lexus nan dibeli Andy.

"Itu mobilnya memang tipenya Lexus RX 350. Saya belinya bulan September. Cash, tukar tambah dengan RX 270, intinya cash. Jadi BPKB, faktur, kunci serep semua itu sudah di saya dan sah," katanya.

Ilustrasi laki-laki marah. Foto: Daniel Tadevosyan/Shutterstock

"Nah, mereka memaksa narik paksa. Di surat perintah tugasnya itu memang RX 350. Dan nomor rangka-nomor mesin (noka-nosin) itu sama persis dengan saya. Karena jika Lexus dilihat dari kaca depan, ada di samping nomor rangka-nomor mesinnya. Nah, berasas itu dia mau minta paksa bawa mobil itu," lanjutnya.

Andy bersikeras bahwa mobil Lexus tersebut dibeli secara sah dan tunai di salah satu showroom di Jakarta. Akhirnya terjadi cekcok dengan para DC nan mendatangi rumahnya.

Suasana di sekitar rumah pun menjadi ramai. Salah satu tetangga kemudian menghubungi polisi untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Waduh bentak-bentak, marah, ramai. Karena dia merasa optimis, PD. 'Loh itu noka-nosinnya betul kok.' Dia ngotot mau dibawa. Karena ramai sampai tetangga keluar semua, terus Polsek Mulyorejo datang. Jadi kita semua akhirnya ke Polsek Mulyorejo. Setelah kira-kira nunggu 1 jam, legalnya BFI datang," ujarnya.

"Di Polsek itu sampai jam 7 malam. Ngotot, bawa temannya banyak, ada 50 orang. Tapi nan di rumah 6 sampai 10 orang. Berani masuk ke rumah, pakai batik-batik itu. Sampai ramai seperti ini depan rumah saya," imbuh dia.

Tim legal pihak leasing itu membawa sejumlah berkas mulai fotokopi dokumen, fotokopi BPKB, tagihan hingga surat fidusia atas nama Adi Hosea.

Saat dicek, dalam surat BPKB nan dibawa pihak leasing terdapat perbedaan jenis mobil Lexus.

"Lah, saya kan bingung. Saya ini enggak pernah leasing. Kan belinya saya dapat surat-suratnya. Nah, tapi di situ lucu. Di BPKB-nya itu bukan Lexus RX 350, tapi Lexus RX 250. Itu tidak pernah ada di seluruh dunia. Semua itu RX 270, RX 300, RX 350. Tapi noka-nosinnya itu sama. Nomor BPKB-nya apalagi sama," kata dia.

Setelah dimediasi, keduanya sepakat keesokan harinya pada 5 November 2025 untuk datang ke Samsat Manyar Surabaya guna mengecek keaslian kendaraan tersebut.

"Kita besok ke Samsat jam 09.00 WIB pagi untuk cek fisik. Nah, saya datang ke sana sama adik saya, bawa BPKB, faktur, semua. Cek bentuk ada surat-suratnya, semua buktinya memang punya saya sah. Sampai digesek noka-nosinnya sama. Tapi pihak BFI tidak datang," ucapnya.

Andy lampau berupaya menghubungi pihak leasing, namun tidak ada respons sama sekali. Hingga tiga hari kemudian, Andy berjumpa dengan pihak leasing bagian Surabaya untuk membahas peristiwa tersebut.

"Ketemu, ya bahas-bahas, memang ngakunya ada salah. Oke, kita tunjukkan surat-surat. Enggak ada berita sampai sekarang juga. Karena enggak ada kabar, saya bikin laporan ke Polrestabes," katanya.

"Jadi jika nan BFI Ngagel ini bilang dia hanya terima limpahan berkas dari BFI Tangerang. Nah, dari Tangerang dia hanya limpahan berkas, terus dia bikin surat kuasa ke Baymax Ketintang (perusahaan debt collector)," tambahnya.

Korban Lapor Polisi

Akhirnya, Andy melayangkan laporan nan telah teregister dengan nomor LP/B/1416/XII/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Desember 2025.

Ia menduga bahwa arsip BPKB nan ditunjukkan oleh pihak leasing tersebut palsu.

"Tapi original ngawur. Masa orang BFI kerjaan leasing enggak bisa bedakan BPKB original sama palsu. Dan BPKB-nya itu bukan tulisan tangan, print. Berarti ada dugaan BPKB palsu. Itu palsu, 100 persen itu palsu," ujar dia.

"Saya ini enggak pernah ketemu, tiba-tiba muncul fidusia atas nama orang lain. Memang Adi Hosea jika dia tunjukkan memang ada tunggakan. Enggak kenal sama sekali. Salah orang, ngawur itu. Dokumennya palsu," imbuhnya.

Respons Leasing

BFI Finance alias pihak leasing buka bunyi mengenai kasus mobil Lexus milik Andy Pratomo, penduduk Surabaya, nan tiba-tiba ditarik debt collector (DC). Padahal, mobil itu dibeli Andy secara tunai seharga Rp 1,3 miliar.

Area Manager BFI Finance Surabaya, Putu Danda, mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini mencoba berkomunikasi dengan beragam pihak.

"Terkait dengan ini, dapat kami sampaikan bahwa sejak rumor ini timbul, kami telah dan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak mengenai beserta regulator, guna menindaklanjuti persoalan ini," kata Putu kepada kumparan, Senin (27/4).

Putu menyampaikan, perjanjian jual-beli mobil Lexus tersebut berada di wilayah Tangerang. Namun, dia belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai persoalan ini.

"Kami sebagai perusahaan berkomitmen untuk alim hukum. Dikarenakan perjanjian pembiayaan konsumen tercatat di Tangerang, kami mengikuti proses norma sesuai ketentuan nan berlaku, termasuk domisili norma nan tercantum dalam kontrak," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan