Cekcok hingga Sakit Hati Berujung Pembunuhan Wanita di Demak

Sedang Trending 19 jam yang lalu
Polisi saat menunjukan peralatan bukti dalam kasus mayit dalam pos ronda di Demak, Kamis (3/9/2026). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

BI (53) pembunuh wanita dalam pos ronda di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terancam pidana 15 tahun penjara. Polisi menjerat BI dengan pasal pembunuhan biasa.

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan alias Pasal 468 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan nan menyebabkan matinya orang.

"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Pembunuhan biasa," ujar Samelino dalam bertemu pers di Polres Demak, Kamis (3/9).

Ia menjelaskan, pembunuhan ini berasal saat tersangka dan korban SL (42) nan merupakan kekasihnya berjumpa pada Senin (31/8) malam.

Mereka sudah bercintaan selama 6 tahun kendati tersangka sudah mempunyai istri nan tinggal di wilayah Mangkang Semarang.

"Jadi setiap pulang kerja itu dijemput sekitar jam 21.00 malam setelah korban selesai kerja mau diantar ke rumahnya di Geyer, Grobogan. Terus jalan-jalan seperti itu," jelas dia.

Namun di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok lantaran korban meminta tersangka untuk mengantarnya menemui mantan suaminya. Korban berdasar mau mengambil duit untuk berobat anak nan sedang sakit namun pelaku menolak.

"Sampai di letak kejadian korban turun dan cekcoknya semakin besar dan korban mengeluarkan kata-kata kasar nan membikin tersangka menjadi sakit hati," imbuh dia.

Pelaku nan gelap mata kemudian mengambil palu nan selalu dia simpan di dalam jok motornya. Palu itu dia hantamkan ke kepala korban sebanyak 3 kali hingga meninggal dunia.

Tampang pembunuh wanita nan mayatnya dibakar di sebuah pos ronda di Kabupaten Demak. Foto: Dok. Istimewa

"Setelah meninggal pelaku mengambil bensin di motornya menggunakan handuk untuk membakar korban. Biasanya tujuannya untuk mengaburkan alias mempersulit identifikasi," imbuh Samelino.

Pelaku lampau kabur dan meninggalkan letak serta membawa lari ponsel dan dompet milik korban.

"Jadi nan lenyap itu kartu identitas milik korban lampau ponsel korban nan katanya dibuang di wilayah Mangkang, Semarang," ungkap dia.

Meski begitu, polisi juga tetap mendalami apakah palu nan digunakan itu memang terus dibawa pelaku lantaran keperluan pekerjaan alias ada karena lain.

"Dia ngakunya palu sering dibawa lantaran bekerja sebagai tukang las. Tapi tetap kita dalami apakah realitanya seperti itu alias modus dari tersangka," tegas dia.

Ia juga menegaskan, polisi bakal menjerat tersangka dengan balasan paling berat lantaran dia juga merupakan residivis kasus pembunuhan dua orang di Pati pada tahun 1997 silam.

Tim campuran Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berbareng Resmob Polres Demak sukses menangkap pelaku pembununuhan wanita nan terbakar di pos ronda di Kabupaten Demak. Dok Polda Jateng Foto: Dok. Polda Jateng

"Itu tentu (pemberatan) dengan pengulangan pidana itu bakal menjadi pertimbangan pengadilan. Itu pengadilan nan bisa mempertimbangkan vonis," kata Samelino.

Sebelumnya, sesosok mayit wanita tanpa identitas ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Desa Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada Selasa (1/9) kemarin.

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh penduduk desa pada pukul 04.00 pagi hari tadi. Kondisinya tetap dilalap jago merah.

Saksi kemudian memanggil penduduk nan lain termasuk perangkat desa dan melaporkan temuan ini ke Polsek Kebongagung. Diduga dia dibakar setelah meninggal dunia.

Saat ini jenazah korban sudah dibawa pihak family untuk dimakamkan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan