Jakarta -
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Kementerian Hukum.
Regulasi nan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut mengatur penyesuaian sejumlah tarif jasa di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk jasa kekayaan intelektual dan kewarganegaraan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menjelaskan penyesuaian tarif PNBP bukan bermaksud membebani masyarakat, melainkan memastikan keberlanjutan transformasi pelayanan norma nan berkualitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemerintah menggunakan prinsip keadilan untuk mewujudkan jasa norma nan semakin profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.
"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP nan diterima negara bakal dikembalikan kepada masyarakat dalam corak pelayanan nan semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip nan kami pegang adalah pelayanan publik nan ahli dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap jasa hukum," ujar Supratman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/7/2026) .
Sebagai corak keberpihakan kepada pelaku upaya kecil, pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp 500.000 per kelas, tanpa mengalami kenaikan.
Sementara itu, tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan menjadi Rp 2.800.000 per kelas, nan merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2016.
Selain mempertahankan tarif unik tersebut, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan manajemen sehingga semakin memudahkan UMKM memperoleh pelindungan merek.
"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku upaya mikro dan kecil. Oleh lantaran itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp 500.000 per kelas, apalagi persyaratannya sekarang semakin sederhana agar semakin banyak pelaku upaya nan dapat melindungi kekayaan intelektualnya," tuturnya.
Selain keberpihakan kepada UMKM, pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif di bagian kewenangan cipta. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan kewenangan cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp 0 (nol rupiah).
Kebijakan ini diharapkan mendorong semakin banyak pembuat mencatatkan karya mereka sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti nan lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Selain jasa kekayaan intelektual, pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai tarif jasa kebangsaan nan menjadi perhatian publik.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi Warga Negara Asing melalui sistem permohonan ditetapkan sebesar Rp 75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kebangsaan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan.
PNBP tersebut seluruhnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak.
Menanggapi berkembangnya opini mengenai besaran tarif pelepasan kewarganegaraan, Supratman menegaskan tarif tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta penyesuaian terhadap kondisi ekonomi saat ini.
Dengan demikian, masyarakat bakal memperoleh jasa manajemen kebangsaan nan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
"Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kebangsaan Indonesia tetap kompetitif andaikan dibandingkan dengan beragam negara lain. nan lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses nan transparan, dan pelayanan nan semakin mudah melalui transformasi digital nan sedang kami lakukan," ujar Menkum.
Data menunjukkan bahwa biaya pelepasan kebangsaan di Indonesia tetap relatif kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain. Sebagai contoh, Amerika Serikat mengenakan biaya sekitar US$ 2.350, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru.
Sementara negara nan menetapkan tarif lebih rendah seperti Korea Selatan maupun Singapura tetap menerapkan beragam persyaratan substantif nan ketat, termasuk tanggungjawab militer, kontribusi ekonomi, hingga masa tinggal pemohon. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa setiap negara mempunyai kebijakan dan pertimbangan masing-masing dalam mengatur jasa kewarganegaraan.
Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi, peningkatan kapabilitas sistem pelayanan, serta penyediaan jasa norma nan semakin ahli dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah berambisi kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan manajemen hukum, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, mendorong daya saing nasional, dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan nan modern serta terpercaya.
(hns/hns)
19 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·