Cegah Konflik Kepentingan, BGN Larang Pegawai Jadi Pemilik SPPG

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Cegah Konflik Kepentingan, BGN Larang Pegawai Jadi Pemilik SPPG Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menegaskan pegawai BGN dilarang mempunyai SPPG.(Dok. Antara)

WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, menegaskan bahwa seluruh pegawai BGN dilarang keras mempunyai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil guna menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Agustina menjelaskan bahwa sebagai regulator dan pengambil keputusan, pegawai BGN kudu tetap netral. Ia menyoroti akibat perubahan kebijakan nan didasari kepentingan pribadi, seperti penentuan nomor insentif SPPG alias spesifikasi luas dapur operasional.

"Pegawai BGN sebagai orang nan mengambil keputusan, mengambil kebijakan, itu nan tidak boleh punya SPPG. Karena apa? Karena kan dia mengambil kebijakan, jangan sampai kebijakan diubah lantaran kepentingan-kepentingan tertentu," ujar Agustina dilansir dari Antara, Senin (15/6).

Ia menambahkan, dalam tata kelola baru Program MBG, pemerintah melakukan refocusing nan lebih tajam pada penerima manfaat. Mitra penyedia tidak diperbolehkan hanya mengejar untung dengan membangun dapur sebanyak-banyaknya tanpa standar nan jelas.

BGN saat ini tengah menyusun indeks baru untuk memastikan setiap SPPG memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kualitas nan ditetapkan. Fokus utama tahun 2026 adalah pembenahan info sasaran penerima faedah agar pengedaran makanan tepat sasaran dan transparan.

"Kami mau proses ini setransparan mungkin. Masyarakat kudu bisa mengakses dan turut mengawasi lantaran ini adalah program strategis nasional," tegasnya.

Terkait aspek anggaran, Agustina menyebut bakal ada penyesuaian dan efisiensi lebih lanjut. Meskipun sempat muncul nomor anggaran sebesar Rp268 triliun untuk tahun 2026, BGN terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk menetapkan nomor final nan lebih efisien.

Berdasarkan Rincian Output Bendahara Umum Negara (RO BUN), saat ini terdapat alokasi direktif sebesar Rp43,89 triliun nan sedang dikaji kembali efisiensinya oleh pemerintah guna memastikan keberlanjutan program gizi nasional tersebut. (Ant/Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia