Cegah Kebakaran, Semua Izin Syuting-Event di Gunung Bromo Dihentikan Sementara

Sedang Trending 4 jam yang lalu
Kondisi kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di area Gunung Bromo, Jawa Timur, Sabtu (8/8/2026). Foto: Dok. BB TNBTS

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menghentikan sementara seluruh izin dan aktivitas syuting serta penyelenggaraan event di area Gunung Bromo dan sekitarnya. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi meningkatnya akibat kebakaran hutan.

Penghentian izin itu tertuang dalam surat nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tentang Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo dan Sekitarnya Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tanggal 7 September 2026.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan cuaca pada musim tandus saat ini mengakibatkan kondisi vegetasi menjadi sangat kering, serta meningkatnya akibat terjadinya kebakaran rimba di area TNBTS.

Pengumuman penghentian sementara seluruh izin dan aktivitas syuting serta penyelenggaraan event di area Gunung Bromo dan sekitarnya. Foto: Dok. TNBTS

"Tingkat kerawanan kebakaran rimba di seluruh area TNBTS berada pada status tinggi. Penggunaan peralatan teknis, perlengkapan kelistrikan, bahan bakar, maupun potensi kelalaian manusia dalam aktivitas keramaian sangat berisiko memicunya kebakaran nan meluas," ujar Rudijanta dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Ia menyampaikan, penghentian sementara ini mencakup seluruh jenis aktivitas syuting baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial.

"Untuk para pengelola jasa wisata/event organizer, para ketua rumah produksi/production house, serta penyelenggaraan event dalam corak apa pun di dalam area TNBTS," ucapnya.

Pihak TNBTS menegaskan bahwa kebijakan ini berkarakter bergerak dan bakal terus dievaluasi sesuai perkembangan cuaca dan tingkat akibat di lapangan.

Kondisi vegetasi terdampak kebakaran di sekitar Danau Ranukumbolo, area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Lumajang, Jawa Timur, Selasa (1/9/2026). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTO

"Kebijakan ini bertindak mulai tanggal diterbitkannya pengumuman sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, merujuk pada pertimbangan kondisi cuaca dan tingkat kerawanan kebakaran di lapangan," kata dia.

Rudijanta mengatakan pihkanya bakal mengambil langkah norma bagi siapa saja nan melanggar patokan penutupan ini.

"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini bakal ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku," katanya.

Kondisi vegetasi terdampak kebakaran di sekitar blok Oro-oro Ombo, area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Lumajang, Jawa Timur, Selasa (1/9/2026). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTO
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan