Cegah Kasus Serupa Dokter Icha, Pemerintah Susun Perpres Perlindungan Nakes

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Cegah Kasus Serupa Dokter Icha, Pemerintah Susun Perpres Perlindungan Nakes ilustrasi setop kekerasan terhadap tenaga kesehatan.(MI)

PEMERINTAH tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk memperkuat izin nan ada, merespons hasil investigasi atas kasus meninggalnya dr Eliza Priscila Utami Pakaenoni.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes dr. Yuli Farianti mengatakan di Jakarta, Sabtu (4/7), bahwa hasil investigasi lapangan terhadap kasus dr Eliza alias nan berkawan disapa dr.Icha mengungkapkan tiga temuan utama, ialah adanya dugaan intimidasi verbal oleh oknum masyarakat, penanganan medis nan sebenarnya sudah sesuai prosedur, serta lemahnya koordinasi perlindungan nakes antara akomodasi pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah setempat.

"Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berkuasa menghentikan pelayanan andaikan mengalami kekerasan, pelecehan, alias perundungan, selain dalam situasi darurat pengamanan nyawa. Tidak boleh ada lagi master nan merasa takut saat bertugas," ujar Yuli.

Kasus dr. Icha terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Juni silam. Dr. Icha ditemukan meninggal bunuh diri dengan dugaan mengalami depresi akibat diintimidasi oleh oknum personil DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dalam kesempatan itu, Yuli pun menyampaikan belasungkawa nan sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha, dan menyebut bahwa peristiwa itu kudu menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia.

Adapun investigasi tersebut, katanya, dilakukan atas petunjuk Menteri Kesehatan dan permohonan Gubernur Nusa Tenggara Timur. Tim tersebut bergerak berbareng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. "Seluruh hasil temuan bakal diserahkan kepada kepolisian lantaran kasusnya sudah masuk tahap penyelidikan pidana," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna menambahkan bahwa timnya telah meminta keterangan dari beragam pihak, mulai dari master jaga, perawat nan menyaksikan kejadian di IGD RS Leona, rekan sejawat, hingga kedua orang tua almarhumah di Kupang.

Rudi juga menyoroti pasifnya petugas keamanan rumah sakit saat peristiwa berlangsung.

"Pada saat kejadian di IGD, petugas keamanan di sana pasif dan tidak ada upaya untuk menertibkan situasi. Padahal IGD adalah area terbatas dengan SOP ketat. Orang nan tidak berkepentingan dilarang masuk agar tidak mengganggu konsentrasi nakes nan sedang menangani pasien kritis," katanya.

Guna mencegah kejadian serupa, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk menyampaikan ketidakpuasan jasa melalui saluran resmi hotline Halo Kemenkes 1500-567, dan menghindari upaya mengintimidasi petugas di lapangan.

"Kemenkes juga membuka kanal WBS (Whistleblowing System / sistem pengaduan pelanggaran) nan bisa diakses oleh seluruh nakes di Indonesia nan mengalami perundungan alias ancaman keamanan kerja," pungkasnya. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia