Cegah Hoaks, Patroli Digital Harus Diperkuat

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Cegah Hoaks, Patroli Digital Harus Diperkuat

Ilustrasi hoax (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu memperkuat pengawasan terhadap ruang digital nasional. Sebab, penyebaran hoaks, disinformasi, fitnah, dan perang narasi di media sosial semakin masif sehingga berpotensi mengganggu persatuan bangsa andaikan tidak ditangani secara serius.

Sekretaris Jenderal Pasbata Sri Budianto menilai negara kudu datang menjaga ruang digital dari beragam info nan dipelintir, dimanipulasi, alias disebarkan tanpa dasar nan jelas. Karena itu, dia mendorong Komdigi meningkatkan patroli digital agar pengawasan terhadap konten nan beredar dilakukan secara konsisten.

“Kami meminta Komdigi untuk bertindak lebih tegas. Patroli digital kudu diperkuat dan dilakukan secara konsisten. Ruang digital Indonesia tidak boleh dibiarkan menjadi tempat berkembangnya hoaks, fitnah, dan propaganda nan menyesatkan masyarakat,” ujar relawan Presiden Prabowo Subianto itu, Senin (3/8/2026).

Selain memperkuat pengawasan, pihaknya juga meminta Komdigi berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma untuk menelusuri akun-akun nan mengatasnamakan media alias menggunakan identitas layaknya media berita, tetapi menyebarkan info nan tidak akurat, manipulatif, maupun melanggar hukum.

“Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, proseslah sesuai peraturan perundang-undangan nan berlaku. Penegakan norma kudu dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu agar memberikan pengaruh jera,” tuturnya.

Sri menambahkan, dorongan untuk memperketat pengawasan ruang digital bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers maupun kewenangan masyarakat menyampaikan pendapat. Ia menilai kritik nan disampaikan berasas kebenaran merupakan bagian krusial dari demokrasi, namun kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan argumen untuk menyebarkan hoaks, fitnah, ataupun info nan menyesatkan.

“Kebebasan berekspresi kudu melangkah seiring dengan tanggung jawab. nan kudu dilindungi adalah kewenangan masyarakat untuk memperoleh info nan benar, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com