Catatan Pembagian Kuota Haji Khusus Muncul di Sidang: BIN, DPR Hingga NU

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 mengungkapkan terdapat catatan alias daftar perkiraan pembagian alokasi kuota haji unik ke sejumlah pihak. Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Nahdlatul Ulama (NU) masuk dalam daftar tersebut.

Catatan itu dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ridwan Kurniawan, saksi nan merupakan staf di Kasi Pendaftaran Kementerian Agama tahun 2012-2021, dalam sidang nan berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

"Subdit dapat 1.500 pax. Ya kurang lebih sih. RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Paragus 200, NU 900, Forum 1 tanda tanya," ungkap jaksa dalam sidang.

Jaksa kemudian menanyakan secara lebih perincian perihal pihak-pihak nan tercantum dalam catatan. Ridwan pun menjelaskan bahwa Subdit adalah pihak nan mengurus masalah haji khusus.

Kemudian RF adalah Rizky Fisa, mantan mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama (Kemenag), nan dapat jatah sebanyak 500 pak. Lalu Maktour selaku biro perjalanan haji unik dan umrah di Indonesia, dapat kuota sebanyak 1.000 pax.

Jaksa kemudian menanyakan keterangan BIN dalam catatan tersebut. Tertulis bahwa BIN turut masuk dalam penerima alokasi kuota sebanyak 200 kuota.

“BIN jika di kami Pembinaan Pak. BIN ini apa?” tanya jaksa kepada Ridwan.

“BIN itu waktu itu merujuk ke personil BIN maksudnya,” jawab Ridwan.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani langsung meminta penegasan Ridwan mengenai maksud dari penulisan BIN. Dia mau memastikan apakah BIN nan dimaksud adalah Badan Intelijen Negara dan siapa anggotanya.

Ridwan mengaku tidak mengetahui secara pasti sistem di baliknya dan menyatakan hanya mengetik sesuai petunjuk Abdul Muhyi.

“Anggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tanya pengadil ketua.

“Iya,” kata Ridwan.

“Badan Intelijen Negara dapet jatah juga? Gitu?” tanya lagi hakim.

“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan bahwa dirinya saat itu hanya bekerja untuk menuliskan catatan tersebut.

Ridwan menerangkan penulisan catatan itu atas pengarahan Abdul Muhyi, mantan Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) periode 2014–2020 dan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022-2024, nan memandang rujukan info dari ponsel.

“Yang nulis ini siapa?” tanya pengadil lagi.

“Yang ngetik saya atas pengarahan Pak Muhyi,” kata Ridwan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita