Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arnod Sihite, memberi catatan usai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi Undang-Undang saat rapat paripurna di DPR RI, Selasa (21/4).
Menurut Arnod, langkah sigap DPR dan pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan perlindungan norma bagi pekerja rumah tangga (PRT) nan selama ini belum mempunyai payung norma nan memadai.
“Sebagai bagian dari serikat pekerja, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPR RI serta pemerintah nan telah mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” ujar Arnod kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Ia juga menyoroti, proses pembahasan nan melangkah intensif dan konstruktif hingga mencapai kesepakatan merupakan bukti kesungguhan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan izin nan setara dan komprehensif.
Dia menuturkan, RUU PPRT memuat sejumlah substansi penting, di antaranya pengaturan perlindungan pekerja berbasis kewenangan asasi manusia, sistem perekrutan nan jelas, serta agunan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT.
Selain itu, RUU ini juga mengatur pendidikan dan training vokasi bagi calon pekerja rumah tangga, serta tanggungjawab perizinan bagi perusahaan penempatan PRT.
“Tak hanya itu, patokan tersebut juga melarang pemotongan bayaran oleh pihak penyalur, serta memperkuat pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan wilayah guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT,” ungkap dia.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·