Catat! Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah, Berlaku 10 Mei

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 mengenai pemilahan sampah pada 10 Mei 2026. Kick-off program tersebut rencananya digelar di area Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penyelenggaraan Ingub ini menjadi langkah awal untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya.

"Besok tanggal 10 kita bakal memulai penyelenggaraan dari Ingub nan saya tandatangani untuk pemilahan sampah," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Pramono menjelaskan, peluncuran program pemilahan sampah bakal dikombinasikan dengan aktivitas Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di letak tersebut. Jalan Rasuna Said pun disiapkan menjadi salah satu titik baru CFD di Jakarta.

"Diadakan di Rasuna Said sekaligus menandai bahwa Rasuna Said itu nantinya kita persiapkan juga untuk menjadi Car Free Day seperti Sudirman-Thamrin," ujarnya.

Percontohan Sudah Dimulai di Rorotan

Pramono mengatakan pemilahan sampah sudah mulai diterapkan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Pemprov DKI Jakarta menargetkan pemilahan sampah diperluas.

"Sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya," ujarnya.

Pemprov DKI juga mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pramono mengatakan Jakarta bakal mempunyai tiga pembangkit listrik tenaga sampah.

"Sehingga dengan demikian, DKI Jakarta bakal ada tiga pembangkit listrik tenaga sampah, ditambah dengan RDF Rorotan nan sekarang ini sebenarnya sudah beroperasi," ujarnya.

Sebagai informasi, dilihat detikcom dalam Ingub tersebut pada Rabu (6/5/2026), pemilahan sampah dilakukan berasas empat jenis, ialah sampah organik, anorganik, bahan rawan dan berbisa (B3), serta residu. Masing-masing jenis sampah mempunyai sistem pengolahan lanjutan nan berbeda.

Sampah organik seperti sisa makanan dan daun diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, alias biodigester. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam didorong masuk ke bank sampah alias didaur ulang.

Adapun sampah B3, seperti baterai, lampu, dan limbah rawan lainnya, wajib ditangani secara unik dan dibawa ke TPSB3. Sedangkan residu merupakan sisa sampah nan tidak dapat diolah lebih lanjut dan bakal dibawa ke tempat pemrosesan akhir seperti RDF maupun PLTSa.

Ingub ini juga menekankan bahwa pemilahan sampah kudu dilakukan sejak dari sumber, ialah rumah tangga, perkantoran, hingga area usaha. Tak hanya itu, peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun penduduk (RW) turut diperkuat.

Lurah diminta memastikan seluruh penduduk melakukan pemilahan sampah, sekaligus melakukan edukasi dan pengawasan di lapangan. Bahkan, dalam patokan tersebut, pengurus RW dapat menerapkan hukuman administratif kepada penduduk nan tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.

Sanksi diberikan berasas hasil musyawarah di tingkat RW. Sebaliknya, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi wilayah nan sukses menerapkan pemilahan sampah secara maksimal

Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi jenis Kamis (7/4/2026). Nikmati terus menu sarapan info unik detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" (vrs/vrs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News