Cara Urus SKCK Online Terbaru 2026, Simak Langkah dan Syaratnya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK sekarang semakin mudah dilakukan secara digital. Masyarakat dapat mengusulkan pembuatan SKCK online melalui aplikasi Super App Polri menggunakan smartphone tanpa perlu antre panjang di instansi polisi.

Layanan SKCK digital ini memudahkan pemohon dalam mengisi info hingga melakukan pembayaran secara online. Meski demikian, pengambilan SKCK tetap dilakukan secara langsung di instansi polisi sesuai tingkat publikasi nan dipilih.

Cara Membuat SKCK Online Via Super App Polri

Merujuk info dari Portal Informasi Indonesia, pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui aplikasi Super App Polri. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui smartphone terlebih dulu untuk memulai proses pendaftaran.

Setelah itu, pemohon perlu membikin akun dan melengkapi info diri sesuai identitas resmi. Selain itu, beberapa arsip pendukung juga kudu diunggah agar proses pengajuan dapat dilanjutkan. Berikut langkah membikin SKCK online terbaru 2026:

  1. Unduh aplikasi Super App Polri.
  2. Lakukan pendaftaran akun.
  3. Lengkapi info diri.
  4. Unggah foto KTP, foto selfie, dan foto selfie berbareng KTP.
  5. Masukkan alamat sesuai KTP.
  6. Masukkan NPWP.
  7. Pada laman beranda pilih menu SKCK.
  8. Baca ketentuan pembuatan SKCK online.
  9. Klik menu "Mulai".
  10. Isi info diri sesuai blangko nan tersedia.
  11. Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account alias bank lainnya.
  12. Lakukan pembayaran.
  13. Download barcode pendaftaran nan dikirim ke email.
  14. Datang ke instansi polisi sesuai tingkat publikasi nan dipilih.

Syarat dan Hal nan Perlu Diperhatikan Pemohon

Sebagai catatan, meski proses pengajuan dilakukan secara online, pengambilan SKCK tetap kudu dilakukan secara offline di instansi polisi. Karena itu, pemohon perlu membawa arsip persyaratan saat datang mengambil SKCK.

Selain barcode pendaftaran, pemohon juga diwajibkan membawa berkas persyaratan SKCK sesuai ketentuan nan bertindak di instansi polisi tujuan. Berikut beberapa ketentuan krusial mengenai pembuatan SKCK online:

  • Pengambilan SKCK dilakukan langsung di instansi polisi.
  • Proses publikasi SKCK berjalan 1 hari kerja.
  • Waktu pelayanan sekitar 5 hingga 15 menit bagi pemohon nan telah melengkapi persyaratan.
  • Masa bertindak SKCK selama 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp30.000.

Dokumen nan Harus Dibawa Saat Pengambilan SKCK

Pemohon tetap perlu membawa sejumlah arsip ketika datang ke instansi polisi untuk mengambil SKCK nan telah diajukan secara online. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi akhir sebelum SKCK diterbitkan kepada pemohon.

Berikut arsip nan perlu dibawa:

  • Berkas persyaratan SKCK
    Barcode pendaftaran SKCK online

Dengan adanya jasa SKCK online melalui Super App Polri, proses manajemen kepolisian sekarang menjadi lebih praktis dan efisien. Masyarakat dapat memanfaatkan jasa digital ini untuk menghemat waktu sekaligus mempermudah proses pengajuan SKCK.

(wia/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News