Cara Urus KTP Hilang, Cek Juga Dokumen Persyaratannya!

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Mengurus KTP lenyap bisa dilakukan dengan datang langsung ke instansi Dinas Dukcapil. Jangan lupa membawa arsip persyaratan nan telah ditentukan.

Bersumber dari Dukcapil Kemendagri, berikut adalah cara mengurus KTP hilang berasas Perpres 96 Tahun 2018.

Syarat Urus KTP Hilang

Siapkan dua arsip ini:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
  • Fotokopi kartu family (KK)

*Sesuai Pasal 15 Perpres 96/2018, surat pengantar RT/RW tidak menjadi arsip persyaratan.

Cara Urus KTP Hilang

  1. Siapkan Dokumen-dokumen Persyaratan
    - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
    - Fotokopi kartu family (KK)
  2. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil
    Sejumlah wilayah juga membuka jasa cetak di instansi desa/kelurahan/kecamatan. Cetak e-KTP lenyap bisa dilakukan di luar domisili di instansi Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia alias jasa keliling/jemput bola.
  3. Verifikasi Database
    Petugas bakal melakukan pengecekan info masyarakat dalam database kependudukan. Dikarenakan e-KTP sudah berbasis biometrik, masyarakat tidak perlu melakukan perekaman ulang (foto, sidik jari, alias iris mata).
  4. Proses Pencetakan
    Setelah info diverifikasi dan dinyatakan cocok, petugas bakal mencetak e-KTP baru dengan komponen info nan sama seperti kartu nan hilang.
  5. Pengambilan Dokumen
    Penduduk menerima e-KTP nan baru tanpa dipungut biaya (gratis).

*Catatan:

  • Pengurusan e-KTP nan lenyap juga bisa dilakukan di luar domisili tanpa perlu kampung (Layanan Nusantara).
  • Pengurusan kehilangan berfaedah hanya mencetak ulang. Jika mau tukar foto alias status, prosedurnya masuk ke Perubahan Data.

Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW

Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, proses pindah domisili lebih mudah karena:

  • Tidak perlu surat pengantar RT/RW
  • Tidak perlu ke kelurahan
  • Langsung ke Disdukcapil dengan membawa dokumen:
    - Fotokopi KK
    - Isi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
    - e-KTP original (untuk verifikasi)

Perlu diketahui bahwa:

  • Proses cuma-cuma tanpa biaya administrasi
  • SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) langsung diterbitkan oleh Disdukcapil

Selanjutnya, lakukan perihal ini ketika di kota tujuan:

  • Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat
  • Berikan e-KTP lama untuk dimusnahkan

Setelah itu, Anda bakal mendapatkan:

  • KK baru (dengan nomor baru/tetap)
  • e-KTP baru (dengan alamat baru)

Lalu, gimana jika tidak bisa ke wilayah asal alias terlanjur berada di wilayah tujuan?

SKPWNI bakal diproses oleh petugas secara sistem dengan Disdukcapil wilayah asal dengan:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (-1.03) di Disdukcapil kota tujuan
  • Melampirkan fotokopi KK dan e-KTP.

(kny/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News