Jakarta -
Data golongan darah pada KTP elektronik (KTP-el) sekarang bisa diperbarui tanpa kudu datang langsung ke instansi Dukcapil. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyediakan jasa perubahan info tersebut melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Layanan ini ditujukan untuk melengkapi info kependudukan warga, termasuk info golongan darah nan tetap kosong alias perlu diperbarui. Namun, masyarakat tetap kudu memenuhi persyaratan tertentu sebelum mengusulkan perubahan data. Berikut info lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Ubah Data Golongan Darah di KTP-el
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sesario Fernandes, mengatakan penduduk kudu mempunyai bukti pemeriksaan medis untuk mengubah info golongan darah.
Dokumen tersebut kudu berasal dari akomodasi kesehatan resmi alias Palang Merah Indonesia (PMI). Bukti pemeriksaan menjadi syarat utama agar info nan masuk ke database kependudukan sesuai dengan hasil pemeriksaan medis.
"Golongan darah itu info nan penting, terutama dalam kondisi darurat medis. Sayangnya, banyak KTP-el nan kolom golongan darahnya tetap kosong, lantaran proses pembaruannya dianggap merepotkan. Sekarang kami permudah lewat IKD," kata Sesario di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia menegaskan info golongan darah tidak bisa diubah hanya berasas pengakuan pemohon tanpa bukti pemeriksaan.
"Kami tetap mewajibkan bukti medis resmi agar info nan masuk ke database kependudukan akurat. Ini menyangkut keselamatan, jadi tidak bisa asal klaim golongan darah tanpa dasar pemeriksaan," ujarnya.
Cara Ubah Golongan Darah KTP-el Lewat IKD
Setelah mempunyai hasil pemeriksaan medis, masyarakat dapat mengusulkan perubahan info melalui aplikasi IKD. Proses pengajuan dilakukan secara digital sehingga pemohon tidak perlu membawa berkas bentuk ke instansi Dukcapil.
Berikut langkahnya:
- Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Pilih menu Pelayanan.
- Pilih jasa Perubahan Golongan Darah WNI.
- Sesuaikan info golongan darah berasas hasil pemeriksaan medis.
- Isi blangko pengajuan secara digital.
- Unggah hasil pemeriksaan golongan darah sebagai arsip pendukung.
- Kirim pengajuan untuk diproses dan diverifikasi petugas Dukcapil.
Sesario mengatakan seluruh proses tersebut dapat dilakukan dari rumah. Masyarakat cukup memotret alias memindai arsip hasil pemeriksaan medis untuk kemudian diunggah melalui aplikasi.
"Sangat praktis lantaran semuanya bisa diselesaikan dari rumah. Masyarakat tinggal foto alias scan hasil cek golongan darahnya, unggah ke sistem, selesai. Tidak ada lagi argumen kudu izin kerja alias meluangkan waktu unik untuk ke instansi Dukcapil," katanya.
Status Pengajuan Bisa Dipantau di Aplikasi
Selain pengajuan secara digital, masyarakat juga dapat memantau perkembangan permohonan melalui fitur monitoring di aplikasi IKD.
Dengan fitur tersebut, pemohon bisa mengetahui proses verifikasi nan dilakukan petugas tanpa kudu datang ke instansi Dukcapil alias menghubungi petugas untuk menanyakan perkembangan berkas.
"Masyarakat bisa pantau sendiri lewat fitur monitoring di aplikasi. Jadi ada kepastian, tidak perlu bolak-balik menelepon alias mendatangi instansi hanya untuk menanyakan progres berkas," jelas Sesario.
Jika pengajuan telah disetujui petugas Dukcapil, info golongan darah bakal diperbarui dalam pedoman info kependudukan. Informasi tersebut kemudian bakal tercantum pada publikasi KTP berikutnya.
Syarat Dasar: IKD Pemohon Harus Sudah Aktif
Layanan perubahan golongan darah melalui IKD hanya dapat digunakan oleh masyarakat nan sudah mempunyai aplikasi IKD aktif.
Bagi penduduk nan belum mengaktifkan IKD, proses aktivasi kudu dilakukan terlebih dahulu. Aktivasi mencakup pendaftaran menggunakan NIK, alamat e-mail, dan nomor HP aktif, verifikasi wajah, serta pemindaian kode QR di hadapan petugas Dukcapil alias kecamatan.
"Begitu IKD aktif, semua komponen info kependudukan nan butuh pembaruan, termasuk golongan darah, bisa diurus dari satu aplikasi nan sama. Ini bagian dari visi kami menjadikan IKD sebagai satu pintu jasa kependudukan," pungkas Sesario.
Dengan adanya jasa ini, masyarakat mempunyai opsi nan lebih praktis untuk memperbarui info golongan darah pada manajemen kependudukan. Meski dilakukan secara digital, bukti pemeriksaan medis tetap diperlukan untuk memastikan info nan tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
(wia/zap)
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·