Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penegakan norma atas kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi perlu diperkuat dengan memproses norma korporasi dan pemilik faedah alias Beneficial Owner (BO).
"Penegakan norma atas karhutla perlu diperkuat agar menjangkau seluruh pihak nan bertanggung jawab dan tidak berakhir pada pelaku lapangan. Pemerintah wajib menemukan, mengumumkan kepada publik, dan menindak perusahaan serta pemilik faedah (beneficial owner) nan terbukti menyebabkan alias terlibat dalam pembakaran rimba dan lahan," ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, melalui keterangan persnya, Kamis (3/9).
Anis mengatakan penanganan perkara perlu melangkah proporsional dengan mempertimbangkan skala, jenis lahan, dan penguasaan lahan, serta menghormati kewenangan masyarakat norma budaya nan diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, termasuk praktik perladangan berbasis kearifan lokal sebagaimana diakui Pasal 69 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap perubahan kebijakan nan berakibat pada pengakuan tersebut perlu ditempuh melalui prosedur nan sah dan partisipasi berarti masyarakat terdampak," imbuhnya.
Anis menuturkan, sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan.
Polri disebut juga tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal alias korporasi, dengan menelusuri kepentingan dan aliran transaksi nan berangkaian dengan pembakaran.
"Komnas HAM bakal terus memantau perkembangan proses norma tersebut," ucap Anis.
Sesuai United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights, terang dia, korporasi wajib menjalankan uji tuntas kewenangan asasi manusia (human rights due diligence) atas akibat operasinya, termasuk akibat kebakaran di wilayah konsesi.
Di sisi lain, dia menyatakan pemerintah juga wajib memperkuat pengawasan dan menjatuhkan hukuman terhadap korporasi nan mengabaikan tanggungjawab tersebut.
"Pemerintah pusat dan wilayah wajib mengambil langkah sigap dan terkoordinasi untuk menghentikan karhutla dengan mengerahkan seluruh sumber daya publik secara maksimal," ucap dia.
Anis bilang penanganan tidak dapat dibebankan kepada penduduk dan relawan, dan relawan nan terlibat wajib memperoleh pelatihan, perangkat pelindung diri, serta agunan keselamatan nan memadai.
Lebih lanjut, Komnas HAM meminta pemerintah untuk memperkuat pencegahan karhutla melalui kreasi penanganan jangka panjang nan mencakup pemulihan hidrologi gambut, sistem peringatan awal nan terverifikasi, standar kualitas udara nan merujuk pada pedoman WHO, serta parameter keahlian nan dapat diawasi publik.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi, khususnya di wilayah lahan gambut, serta melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat budaya dalam upaya pencegahan.
"Pemerintah wajib segera memenuhi kewenangan masyarakat terdampak atas lingkungan hidup nan bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, serta support psikososial, dengan perhatian unik kepada golongan rentan, tanpa menunggu selesainya proses hukum," ungkap Anis.
"Pemulihan lahan dan lingkungan nan rusak akibat kebakaran juga wajib dilakukan, dengan membebankan tanggung jawab pemulihan kepada pihak nan terbukti bertanggung jawab," lanjutnya.
Pemerintah belum lama ini menyatakan sebanyak 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan diduga menjadi biang kerok di kembali kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Indonesia. Perusahaan itu pun bakal dimintai pertanggungjawaban.
Dari 19 perusahaan itu, 12 di antaranya menjadi terduga biang karhutla ada di Kalimantan. Sementara tujuh perusahaan lainnya di Sumatra.
"Secara keseluruhan, 19 perusahaan tersebut tersebar di provinsi-provinsi di Sumatera dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare," kata Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Irjen Rizal Irawan dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom), Senin (31/8).
Secara rinci, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare. Lalu, di Kalimantan Selatan, terdapat tiga perusahaan dengan total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare dan dua perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare.
Selain itu, empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan total area terbakar 772,72 hektare; satu perusahaan di Lampung dengan area terbakar seluas 202,73 hektare serta di Riau satu perusahaan tercatat mempunyai area terbakar sekitar 7,10 hektare.
(ryn/gil)
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·