Cara Nyeleneh Pejabat Tampung Duit Korupsi, Terbaru di Tong Biru

Sedang Trending 20 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai langkah dilakukan sejumlah pejabat untuk menampung duit hasil dugaan korupsi. Ada nan memasukkannya ke kardus jejak durian, menyembunyikannya di bawah kasur, menyelipkannya di bilik mandi, hingga menyimpannya dalam koper di rumah nan disebut sebagai safe house.

Temuan terbaru muncul dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Klaten, Jawa Tengah. Dalam operasi itu, KPK menjaring Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

Penyidik kemudian menemukan sebuah tong plastik berwarna biru nan diduga digunakan untuk menampung duit hasil korupsi. Tong nan biasa digunakan untuk menampung sampah itu ikut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK berbareng peralatan bukti lain.

Dalam operasi tersebut, interogator turut menyita duit tunai nan jumlahnya disebut mencapai sekitar Rp 1,9 miliar.

"Untuk peralatan bukti nan diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada duit tunai senilai sekitar Rp 1,9 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Hingga kini, KPK tetap memeriksa sembilan orang mengenai dugaan korupsi di Klaten, termasuk Hamenang. KPK menyebut, ada lima klaster dalam perkara ini.

Berikut deretan langkah nyeleneh pejabat tampung duit korupsi:

Simpan di Jok Mobil

Pada Juli 2026, KPK menangkap Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin. Dalam operasi tersebut, interogator menemukan duit tunai Rp100 juta nan disembunyikan di bawah jok penumpang depan sebuah mobil.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan rangkaian peristiwa itu berasal pada Rabu (1/7/2026) malam. Setelah menghadiri aktivitas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Syah menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, untuk bertemu.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli, pengemudi Syah, menghubungi Yaqub dan meminta agar pertemuan dibatalkan serta Syah berbalik arah. Menurut KPK, permintaan itu disampaikan setelah mereka mengetahui tim interogator berada di Kabupaten Langkat.

Keesokan paginya, Kamis (2/7/2026), Syah kembali menghubungi Yaqub melalui Syahrial, orang dekatnya nan merupakan mantan personil DPRD Sumatera Utara. Dalam komunikasi itu, disampaikan bahwa situasi sedang “memanas” dan duit Rp 100 juta diminta diserahkan melalui Syahrial.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial berjumpa di sebuah kafe di Medan untuk menyerahkan duit tersebut. Setelah menerima uang, Syahrial melanjutkan perjalanan menuju Binjai.

“Di tengah perjalanan, Tim KPK menghentikan kendaraan nan ditumpanginya dan menemukan duit tunai Rp100 juta nan disembunyikan di bawah jok bangku penumpang depan,” kata Achmad di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Di Bawah Kasur

Tak hanya jok mobil, KPK juga menemukan pejabat menyembunyikan duit di tempat tak biasa. Dalam perkara suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR, duit tunai ditemukan di bilik mandi rumah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare. Anggiat saat itu menjabat Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis.

Temuan tersebut terungkap dalam persidangan pada 2019. Jaksa menyebut interogator menyita tiga plastik berisi duit tunai sekitar Rp 300 juta dan 77.500 dolar AS. Ketika ditanya, Anggiat mengakui duit itu ditemukan di rumahnya.

Dia mengatakan sebagian besar berasal dari kontraktor, meski ada pula duit penghasilan nan ikut tersimpan di sana. Perkara tersebut berangkaian dengan suap dari kontraktor proyek SPAM kepada sejumlah pejabat PUPR.

"Sebagian besar dari kontraktor, ada juga gaji," kata Anggiat.

Di Balik Lemari Rumah Dinas

Kasus mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin juga menarik perhatian. Dalam persidangan pada 2020 lalu, jaksa menyinggung duit nan ditemukan di kembali lemari di rumah dinas .

Uang senilai Rp 805 juta itu ditemukan di bilik nan ditempati Riki Rihardi, adik Amril sekaligus Camat Mandau. Rinciannya, Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 305 juta dalam pecahan Rp 50 ribu.

Dalam persidangan, Riki mengatakan duit itu diserahkan Amril kepadanya secara bertahap. Namun, keterangannya berbeda dari buletin aktivitas pemeriksaan sebelumnya.

Saat diperiksa penyidik, dia sempat menyebut duit tersebut berasal dari hasil pekerjaan penunjukan langsung dan pemberian kontraktor.

Jaksa juga menanyakan sebuah kitab merah muda nan disita berbareng duit itu. Riki membenarkan kitab tersebut berisi catatan finansial dan aktivitas penunjukan langsung. Dia mengatakan duit disimpan di kembali lemari lantaran menurutnya tempat itu paling aman.

Uang Rp 805 juta tersebut merupakan bagian dari peralatan bukti nan disita KPK dari rumah dinas. Dalam perkara ini, Amril didakwa menerima gratifikasi nan berangkaian dengan proyek pembangunan jalan di Bengkalis.

Disimpan di Lemari Besi

Pada Maret 2019, KPK menyita duit sekitar Rp 8 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap personil DPR Bowo Sidik Pangarso. Uang itu sudah dikemas dalam sekitar 400 ribu amplop, lampau dimasukkan ke dalam 84 kardus.

KPK menyebut amplop-amplop tersebut ditemukan tersimpan di enam lemari besi di sebuah instansi di Jakarta Selatan.

Uang dalam sampulsurat terdiri atas pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Menurut dugaan KPK saat itu, duit tersebut disiapkan untuk serangan fajar menjelang Pemilu 2019.

Dalam perkara nan sama, KPK juga menduga Bowo menerima duit mengenai jabatannya. Karena itu, interogator menelusuri hubungan antara duit nan ditemukan, sumbernya, dan rencana pembagiannya.

Dalam Lima Koper di Safe House

Dalam investigasi dugaan suap importasi peralatan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2026, KPK menemukan sekitar Rp 5 miliar dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.

Uang itu terdiri atas beragam mata uang, termasuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia.

KPK menyebut letak tersebut sebagai safe house. Menurut penyidik, rumah itu merupakan letak kedua nan diduga digunakan untuk menyimpan duit dalam perkara tersebut.

KPK juga mengungkap bahwa sejumlah letak lain diduga digunakan untuk menyimpan duit dan emas. Penyidik mendalami siapa nan mengelola tempat-tempat itu serta hubungan peralatan nan ditemukan dengan dugaan pengaturan importasi.

Ditampung dalam Kardus Bakpia

Dalam OTT mengenai dugaan suap pengurusan kewenangan guna gedung di Kabupaten Bogor pada September 2026, KPK menyita duit sekitar Rp 106,3 miliar dari sejumlah lokasi. Uang itu ditemukan dalam koper dan kardus, termasuk kardus bakpia.

Salah satu bagian dari temuan tersebut adalah sekitar Rp 8 miliar dalam sembilan koper merah. KPK menyebut total duit sitaan terdiri atas rupiah dan sejumlah mata duit asing.

Barang bukti berasal dari beberapa lokasi, sehingga koper maupun kardus menjadi wadah untuk mengumpulkan dan membawa duit saat penyitaan.

"Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Disimpan dalam Kardus Bekas Durian

Salah satu temuan nan paling diingat publik terjadi pada 2011. KPK menyita duit sekitar Rp 1,5 miliar nan dibungkus dalam kardus jejak durian di lantai dua instansi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan KPK saat itu, kardus tersebut dibawa seorang pegawai dari bank pada siang hari. Isinya telah dikosongkan dari durian sebelum digunakan untuk membawa uang.

Penyidik menduga duit tersebut berangkaian dengan perkara suap pencairan biaya percepatan pembangunan prasarana wilayah transmigrasi untuk 19 kabupaten.

Kasus ini kemudian dikenal sebagai “kardus durian”. Uang itu diduga diberikan sebagai tanda terima kasih mengenai pencairan biaya program tersebut.

Disembunyikan di Tong Biru

Dalam OTT di Klaten pada Kamis (15/10/2026), KPK mengamankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berbareng sejumlah pihak. Saat Hamenang tiba di Gedung Merah Putih KPK Jumat pagi, sebuah tong plastik besar berwarna biru ikut dibawa penyidik.

Tong itu tampak tertutup rapat dan ditempeli label bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tong alias ember tersebut diduga digunakan Hamenang untuk menampung alias menyimpan duit nan berangkaian dengan dugaan penerimaan dalam perkara.

KPK juga menyita duit tunai sekitar Rp 1,9 miliar. Namun, interogator belum merinci gimana duit itu disimpan di dalam tong maupun asal setiap duit nan diamankan.

Budi menyebut perkara tersebut diduga mencakup sejumlah penerimaan di lingkungan Pemkab Klaten, antara lain nan berangkaian dengan pengadaan peralatan dan jasa, perizinan, bayaran pungut, serta penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah.

KPK juga mengungkap dugaan pemberian duit kepada oknum BPK dalam kaitannya dengan pemeriksaan alias audit di Pemkab Klaten.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑