Jakarta -
Akta kelahiran merupakan salah satu arsip kependudukan nan penting. Dokumen ini menjadi bukti pencatatan negara atas peristiwa kelahiran sekaligus bagian dari identitas norma seseorang.
Tidak hanya diperlukan bagi anak nan baru lahir, akta kelahiran juga krusial bagi penduduk nan sudah lanjut usia (lansia). Bagi lansia nan belum mempunyai akta kelahiran, tetap bisa mengurus arsip tersebut.
Lantas, gimana langkah mengurus akta kelahiran bagi lansia dan apa saja syaratnya? Berikut panduannya sebagaimana disampaikan pihak Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan nan Diperlukan
Ketentuan pengurusan akta kelahiran pada dasarnya bertindak bagi semua penduduk, termasuk lansia nan belum mempunyai arsip tersebut.
"Persyaratannya sama, baik untuk bayi nan baru lahir maupun lansia nan baru mengurus akta kelahiran," ujar Wakil Ketua Tim Teknis Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Armansyah, Senin (14/9/2026).
Untuk mengurus akta kelahiran, penduduk dapat mendatangi Dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa sejumlah arsip pendukung. Di antaranya buku nikah alias akta perkawinan orang tua, surat keterangan kelahiran, serta Kartu Keluarga (KK) alias KTP-el.
Namun, bagi penduduk lansia, sejumlah arsip tersebut mungkin sudah tidak tersedia. Misalnya, orang tua telah meninggal dunia, kitab nikah tidak lagi ditemukan, alias surat keterangan kelahiran tidak tersedia.
Dalam kondisi tersebut, arsip tertentu dapat digantikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan nan berlaku. Dengan demikian, hambatan kelengkapan arsip lama tetap dapat diproses melalui sistem manajemen nan disediakan Dukcapil.
Di Mana Tempat Mengurusnya?
Pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan berasas alamat domisili penduduk. Artinya, penduduk tidak perlu mengurus arsip tersebut di wilayah tempat kelahirannya.
"Di mana tempat mengurus akta kelahiran itu? Bisa diurus sesuai alamat domisili. Domisili itu artinya sesuai alamat di KTP-el alias KK," kata Armansyah.
Dengan ketentuan tersebut, lansia nan lahir di wilayah lain tetap dapat mengusulkan pencatatan kelahiran di wilayah tempat tinggalnya saat ini. Warga cukup mengikuti persyaratan manajemen nan ditetapkan oleh Dukcapil setempat.
Jangan Abaikan Pencatatan Kelahiran
Armansyah menekankan persoalan arsip lama tidak semestinya membikin penduduk mengabaikan pencatatan kelahiran. Masyarakat tetap mempunyai kesempatan untuk memastikan peristiwa kelahirannya tercatat secara resmi dalam manajemen kependudukan.
Bagi lansia nan hingga sekarang belum mempunyai akta kelahiran, pengurusan dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Dukcapil sesuai domisili. Kelengkapan arsip nan sudah tidak tersedia juga dapat disesuaikan melalui sistem nan berlaku.
(wia/zap)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·