Jakarta -
Pendatang baru di suatu wilayah bisa mendaftarkan diri sebagai penduduk nonpermanen melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan mendaftarkan diri sebagai masyarakat nonpermanen, Anda sudah ikut berkontribusi dalam tertib manajemen kependudukan.
Bersumber dari Dukcapil Jakarta, ini beberapa argumen perlunya pendaftaran masyarakat nonpermanen.
- Data kependudukan Anda tercatat resmi
- Mempermudah akses jasa publik
- Mendukung tertib manajemen di wilayah domisili
Berikut langkah daftar sebagai masyarakat nonpermanen lewat aplikasi IKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Login aplikasi IKD
- Klik menu Pelayanan
- Ajukan pengajuan masyarakat nonpermanen
- Lengkapi info nan dibutuhkan untuk melakukan pengajuan
- Setelah pelayanan selesai diproses, bakal ada menu baru untuk mengakses arsip masyarakat nonpermanen kamu
- Dokumen masyarakat nonpermanen siap dicetak
Syarat Cetak Dokumen Kependudukan Diwakilkan
Pencetakan arsip kependudukan bisa diwakilkan asalkan memenuhi ketentuan nan telah ditetapkan. Hal ini bertindak untuk arsip nan sudah diterbitkan tetapi belum sempat dicetak.
Berdasarkan info resmi dari Dukcapil Kemendagri, masyarakat nan mau mencetak arsip kependudukan bisa diwakili oleh personil family dalam kartu family nan sama. Ini bisa diterapkan untuk dokumen-dokumen, seperti:
- e-KTP alias KTP elektronik;
- Akta kelahiran;
- Kartu identitas anak (KIA);
- dan lain-lain.
Perlu diketahui, untuk proses rekam e-KTP pertama kali dan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) tidak bisa diwakilkan.
Surat Kuasa Perwakilan Mengurus Dokumen Kependudukan
Pengurusan arsip kependudukan seseorang bisa diwakilkan oleh orang lain. Syarat untuk mewakili pengurusan arsip kependudukan seseorang adalah dengan menggunakan surat kuasa nan disertai meterai.
Dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Form Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan biasanya juga disebut dengan Formulir F-1.07. Formulir ini bisa didapatkan di instansi Disdukcapil setempat.
Dalam blangko tersebut diperlukan sejumlah info nan memuat info diri pihak nan diberi kuasa dan info diri pihak nan memberi kuasa. Mulai dari nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, keterangan lain hingga tanda tangan kedua pihak.
(kny/idn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·